KEDIRI, KOMPAS.com - Total 191 orang diamankan polisi Kediri, Jawa Timur sebagai buntut aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh pada 30-31 Agustus 2025.
Dari jumlah itu, sebanyak 52 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Jumlah tersebut merupakan total pelaku yang perkaranya tengah bergulir di dua kepolisian resort (polres), yakni Polres Kediri dan Polres Kediri Kota.
Sebab, aksi tersebut pecah di dua wilayah hukum dua polres itu.
Di Polres Kediri Kota, petugas mengamankan 42 orang sepanjang penanganan kasus.
Dari jumlah itu, 24 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka sedangkan sisanya dipulangkan karena tidak cukup bukti.
“Dari 42 orang, yang memenuhi unsur untuk proses penyidikan dan kini sudah kami tahan ada 24 orang. Yang 18 belum memenuhi unsur kami kembalikan ke keluarga,” ujar Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra kepada awak media, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: Polres Kediri Tetapkan 28 Tersangka dalam Penjarahan Kantor Pemkab dan DPRD, 14 Masih di Bawah Umur
Para tersangka dikenakan pasal yang berbeda-beda sesuai peranan masing-masing, mulai dari Pasal 363 Ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pencurian, Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang pengerusakan, dan pasal tentang penghasutan di muka umum untuk tidak menurut undang-undang.
Dari sisi usia, para tersangka itu berasal dari beragam umur, mulai dari pemuda hingga remaja belasan tahun dan berasal dari sejumlah wilayah di Jawa Timur.
Adapun perihal penggerak aksi, menurut Kapolres, hingga kini masih dalam pendalaman penyelidikan lebih lanjut.
Pihaknya mengaku sudah mengantongi nama-nama mereka dan bahkan juga sudah mendapati adanya grup WhatsApp yang berisi ajakan aksi.
“Provokator masih didalami. Sudah kantongi nama-nama terkait gerakan ini dan grup WA,” ujar Kapolres.
Baca juga: Aktivis Mahasiswa di Kediri Diamankan Polisi, LBH Berharap Tak Ada Intimidasi
Pendalaman nama maupun grup WA tersebut dilakukan karena menurutnya cukup berperan dalam terorganisasinya gerakan aksi tersebut.
“Awalnya kan seruan untuk berkumpul lalu tidak bisa mengendalikan massa sehingga keos, Sebab, kalau enggak ada seruan maka massa tidak akan berkumpul massa ini,” ucapnya.
Kerusuhan yang terjadi di wilayah hukum Polres Kediri Kota ini menyebabkan kerusakan pada markas Polres dan hangusnya bangunan gedung DPRD Kota Kediri.
Sementara itu, di wilayah hukum Polres Kediri, mulanya total ada 123 orang yang diamankan.
Dari gelar perkara yang dilakukan, 28 orang ditetapkan sebagai tersangka sedangkan sisanya tidak cukup bukti.
Para tersangka itu juga berasal dari beragam kelompok umur. Dari 28 tersangka, 14 di antaranya adalah pelajar, 1 perempuan, serta 4 orang DPO.
“Tersangka ditengarai berperan dalam aksi penjarahan dan perusakan,” ujar Kapolres Kediri Bramastyo Priaji dalam jumpa pers, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: Pasca-Penjarahan di Kediri, Pemkab Kejar Pengembalian Aset Lewat Hotline Khusus
Aksi penjarahan maupun perusakan itu terjadi di sejumlah titik, di antaranya di Kompleks Gedung DPRD Kabupaten Kediri dan Kantor Pemkab hingga kantor Samsat.
Jumlah orang yang diamankan dimungkinkan akan terus bertambah seiring dengan pengembangan penyelidikan. Termasuk adanya 26 orang lagi yang dilakukan penangkapan pada Selasa (2/9/2025).
“Saat ini mereka masih kita periksa,” lanjut Bramastyo.
Ia menegaskan, polisi tidak pandang bulu dalam penindakan, baik terhadap pelaku dewasa maupun anak-anak yang berstatus tersangka itu akan dilakukan penahanan.
Sebab, mereka diduga telah merusak fasilitas umum hingga kantor pemerintah, pencurian, hingga melawan dan melukai petugas yang tengah bertugas.
Perihal barang jarahan, pihaknya juga mengimbau para pelaku untuk segera mengembalikan atau akan dilakukan penindakan tegas.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang