Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tegaskan Profesionalisme dalam Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Dokter AY

Kompas.com, 14 Agustus 2025, 16:03 WIB
Nugraha Perdana,
Bilal Ramadhan

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menjamin bahwa penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang menjadikan oknum dokter berinisial AY sebagai tersangka, berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memproses kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Malang Kota, Kompol Moch Sholeh, mengatakan, meskipun tersangka tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan dengan tegas.

"Tidak ada yang diperlambat. Penahanan bukanlah satu-satunya tolok ukur keberhasilan penegakan hukum. Yang terpenting adalah kelengkapan alat bukti materiil untuk memastikan keadilan bagi semua pihak," kata Sholeh, Kamis (14/8/2025).

Baca juga: Bobol Rekening Dokter Belasan Juta, Pria di Sumbawa Diringkus Polisi

Meskipun statusnya telah menjadi tersangka sejak 2 Juni 2025, dokter AY tidak ditahan oleh penyidik. Keputusan ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan.

Di antaranya, yakni jaminan kooperatif atau tersangka, melalui kuasa hukumnya, berkomitmen untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Kemudian, kewajiban lapor atau tersangka dikenai kewajiban lapor secara berkala, sehingga keberadaannya tetap dalam pengawasan penyidik.

Selanjutnya, waktu kejadian atau peristiwa yang dilaporkan terjadi pada tahun 2022.

Sehingga pertimbangan potensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dinilai minim.

Baca juga: Pengacara Dokter AY Kritik Keterlibatan LPSK, Ancam Adukan ke Komnas HAM dan Ombudsman

Dijelaskannya, bahwa kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 27 September 2022, namun korban baru secara resmi membuat laporan polisi pada 18 April 2025.

Menyadari adanya jeda waktu yang hampir tiga tahun, penyidik mengambil langkah proaktif dengan tujuan melindungi korban dan mengumpulkan bukti.

"Karena visum fisik sudah tidak memungkinkan akibat lamanya waktu, kami mengupayakan visum et repertum psychatricum (visum psikologis). Kami juga mendatangkan psikolog langsung ke tempat korban untuk memastikan alat bukti psikis terpenuhi," jelas Sholeh.

Baca juga: Dua Kasus Melibatkan Dokter AY dan Pasiennya di Kota Malang Terus Bergulir, Ini Penjelasan Polisi

Sholeh juga menjelaskan, linimasa penanganan kasus oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.

Yakni, pada 18 April 2025 bahwa laporan polisi dari korban diterima.

Kemudian, 26 Mei 2025 yakni status kasus dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Selanjutnya, 2 Juni 2025 yakni dokter AY resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 14 Juli 2025 yaitu berkas perkara tahap I dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Malang.

Baca juga: Pakar Hukum UB: Korban Dugaan Pelecehan Bisa Terlepas Jeratan UU ITE Jika Pengadilan Vonis Dokter AY Bersalah

Terakhir, pada 31 Juli 2025 yakni Kejaksaan mengembalikan berkas (P-19) disertai petunjuk untuk melengkapi bukti.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi, yang terdiri dari tiga saksi umum, tiga saksi dari pihak rumah sakit, serta tiga saksi ahli (ahli pidana, ahli kedokteran, dan perwakilan Ikatan Dokter Indonesia/IDI).

Saat ini, penyidik tengah fokus melengkapi berkas perkara sesuai arahan jaksa penuntut umum (JPU) agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Surabaya
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Surabaya
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Surabaya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau