MALANG, KOMPAS.com - Proses hukum terhadap dua kasus yang saling terkait antara dokter berinisial AY dan mantan pasiennya, QAR, terus berjalan di Kota Malang, Jawa Timur.
Di satu sisi, dokter AY berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
Di sisi lain, QAR yang merupakan korban dalam kasus tersebut, menjadi terlapor atas dugaan pencemaran nama baik atau UU ITE.
Kasus UU ITE ini dilaporkan oleh pihak dokter AY beberapa waktu lalu.
Hal ini setelah QAR mengunggah foto terduga pelaku pelecehan yakni dokter AY tanpa sensor ke media sosial.
QAR juga menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut di Satreskrim Polresta Malang Kota pada Rabu (13/8/2025).
Baca juga: Korban Dugaan Pelecehan Diperiksa atas Laporan Dokter Malang, Pengacara: Ini Bentuk Pembungkaman
Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Didik Arifianto, menjelaskan, kedua laporan tersebut merupakan dua peristiwa hukum yang berbeda sehingga penyelidikannya akan terus berjalan masing-masing.
Menurutnya, perkara tidak dapat dihentikan hanya karena melibatkan pihak yang sama.
"Perkaranya beda. Perkara yang ada di PPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) dengan yang ini (UU ITE) kan beda objek perkaranya. Kalau sebuah peristiwa bisa ditemukan tindak pidana, maka kewajiban polisi untuk menaikkan ke tahap penyidikan," kata Didik, Rabu (13/8/2025).
Terkait perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual, AKP Didik mengatakan bahwa berkas perkara dokter AY telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang atau sudah masuk tahap I.
"Kalau yang itu (kasus pelecehan seksual) sudah tahap 1. Berkas sempat dikembalikan oleh jaksa (P19) untuk dilengkapi, dan kelihatannya sudah kami kirimkan kembali. Sekarang tinggal menunggu hasil pemeriksaan jaksa," jelasnya.
Selain itu, terkait keputusan Polresta Malang Kota untuk tidak menahan dokter AY meskipun statusnya telah menjadi tersangka berdasarkan pertimbangan yang ada.
Tiga pertimbangan utama yakni adanya jaminan dari pengacara, sikap kooperatif tersangka selama penyidikan, dan keyakinan bahwa ia tidak akan melarikan diri.
"Tidak ada kekhawatiran tersangka melarikan diri dan yang bersangkutan juga kooperatif selama proses penyidikan," kata Kasi Humas Ipda Yudi Risdiyanto.
Langkah ini sontak menuai kekecewaan mendalam dari pihak korban, QAR.
Baca juga: Pemeriksaan QAR Terkait Pencemaran Nama Baik Dokter AY Ditunda