Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Dugaan Pelecehan Diperiksa atas Laporan Dokter Malang, Pengacara: Ini Bentuk Pembungkaman

Kompas.com, 13 Agustus 2025, 15:10 WIB
Nugraha Perdana,
Bilal Ramadhan

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Ironis, QAR yang merupakan pelapor sekaligus korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh dokter AY, justru harus menjalani pemeriksaan sebagai terlapor di Satreskrim Polresta Malang Kota, Rabu (13/8/2025).

Ia diperiksa atas laporan balik yang dilayangkan oleh AY dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Satria Marwan serta dua perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), QAR tiba di Polresta Malang Kota sekitar pukul 10.14 WIB.

Kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik terkait laporan yang menyeretnya sebagai pihak yang dituduh melakukan fitnah.

Baca juga: Pemeriksaan QAR Terkait Pencemaran Nama Baik Dokter AY Ditunda

Kuasa hukum QAR, Satria Marwan, mengatakan pihaknya menyayangkan langkah kepolisian yang memproses laporan balik dari dokter AY hingga naik ke tahap penyidikan.

Menurutnya, tindakan ini merupakan sebuah bentuk kriminalisasi dan upaya membungkam korban kekerasan seksual yang sedang memperjuangkan haknya.

"Kami sangat terkejut laporan balik dengan dalih UU ITE dan fitnah ini diproses, terutama karena ini menyasar klien kami yang posisinya adalah korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS)," ujar Satria pada Rabu (13/8/2025).

Baca juga: Meski Dokter AY Jadi Tersangka Pelecehan Pasien tapi Belum Juga Ditahan, Ini Penjelasan Polisi

Ia menilai penggunaan hukum sebagai senjata untuk melawan korban adalah preseden yang sangat buruk.

"Model pembungkaman seperti ini tidak seharusnya terjadi. Klien kami, sebagai warga negara dengan itikad baik, hanya berusaha melaporkan tindak pidana yang dialaminya," katanya.

Satria juga menyoroti adanya kontradiksi hukum dalam pemrosesan laporan ini.

Ia merujuk pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Dalam undang-undang tersebut, sangat jelas diatur bahwa saksi, korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata, atas laporan atau kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian tersebut diberikan tanpa itikad baik," jelas Satria.

Baca juga: Oknum Dokter AY Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Pasiennya

"Melihat adanya payung hukum ini, kami bingung mengapa laporan balik terhadap korban justru bisa dilanjutkan," sambungnya.

Lebih lanjut, ia memperingatkan bahwa praktik semacam ini dapat mematahkan semangat para korban kekerasan seksual lain untuk berani melapor atau angkat bicara.

Pihak QAR menegaskan tidak akan tinggal diam. Apabila dalam proses hukum ini QAR terbukti tidak bersalah atas tuduhan pencemaran nama baik, pihaknya akan mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan balik dokter AY.

"Jika tuduhan fitnah ini tidak terbukti, kami akan melaporkan balik dokter AY dengan pasal yang sama atas dugaan laporan palsu," terang Satria.

Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Pasien di Malang Masuk Penyidikan, Ini Tanggapan Dokter AY

Untuk saat ini, pihak QAR mendesak agar penyidikan kasus pencemaran nama baik ini dihentikan.

Menurut Satria, prioritas utama seharusnya adalah penuntasan kasus kekerasan seksual yang menjerat dokter AY, yang statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya sedang dalam proses pemeriksaan oleh kejaksaan.

"Status AY sudah tersangka dalam kasus pelecehan seksual. Seharusnya, laporan ini ditangguhkan atau dihentikan demi fokus pada kasus utamanya," pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau