MALANG, KOMPAS.com - Ironis, QAR yang merupakan pelapor sekaligus korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh dokter AY, justru harus menjalani pemeriksaan sebagai terlapor di Satreskrim Polresta Malang Kota, Rabu (13/8/2025).
Ia diperiksa atas laporan balik yang dilayangkan oleh AY dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Satria Marwan serta dua perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), QAR tiba di Polresta Malang Kota sekitar pukul 10.14 WIB.
Kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik terkait laporan yang menyeretnya sebagai pihak yang dituduh melakukan fitnah.
Baca juga: Pemeriksaan QAR Terkait Pencemaran Nama Baik Dokter AY Ditunda
Kuasa hukum QAR, Satria Marwan, mengatakan pihaknya menyayangkan langkah kepolisian yang memproses laporan balik dari dokter AY hingga naik ke tahap penyidikan.
Menurutnya, tindakan ini merupakan sebuah bentuk kriminalisasi dan upaya membungkam korban kekerasan seksual yang sedang memperjuangkan haknya.
"Kami sangat terkejut laporan balik dengan dalih UU ITE dan fitnah ini diproses, terutama karena ini menyasar klien kami yang posisinya adalah korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS)," ujar Satria pada Rabu (13/8/2025).
Baca juga: Meski Dokter AY Jadi Tersangka Pelecehan Pasien tapi Belum Juga Ditahan, Ini Penjelasan Polisi
Ia menilai penggunaan hukum sebagai senjata untuk melawan korban adalah preseden yang sangat buruk.
"Model pembungkaman seperti ini tidak seharusnya terjadi. Klien kami, sebagai warga negara dengan itikad baik, hanya berusaha melaporkan tindak pidana yang dialaminya," katanya.
Satria juga menyoroti adanya kontradiksi hukum dalam pemrosesan laporan ini.
Ia merujuk pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Dalam undang-undang tersebut, sangat jelas diatur bahwa saksi, korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata, atas laporan atau kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian tersebut diberikan tanpa itikad baik," jelas Satria.
Baca juga: Oknum Dokter AY Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Pasiennya
"Melihat adanya payung hukum ini, kami bingung mengapa laporan balik terhadap korban justru bisa dilanjutkan," sambungnya.
Lebih lanjut, ia memperingatkan bahwa praktik semacam ini dapat mematahkan semangat para korban kekerasan seksual lain untuk berani melapor atau angkat bicara.
Pihak QAR menegaskan tidak akan tinggal diam. Apabila dalam proses hukum ini QAR terbukti tidak bersalah atas tuduhan pencemaran nama baik, pihaknya akan mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan balik dokter AY.
"Jika tuduhan fitnah ini tidak terbukti, kami akan melaporkan balik dokter AY dengan pasal yang sama atas dugaan laporan palsu," terang Satria.
Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Pasien di Malang Masuk Penyidikan, Ini Tanggapan Dokter AY
Untuk saat ini, pihak QAR mendesak agar penyidikan kasus pencemaran nama baik ini dihentikan.
Menurut Satria, prioritas utama seharusnya adalah penuntasan kasus kekerasan seksual yang menjerat dokter AY, yang statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya sedang dalam proses pemeriksaan oleh kejaksaan.
"Status AY sudah tersangka dalam kasus pelecehan seksual. Seharusnya, laporan ini ditangguhkan atau dihentikan demi fokus pada kasus utamanya," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang