Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Dokter AY Kritik Keterlibatan LPSK, Ancam Adukan ke Komnas HAM dan Ombudsman

Kompas.com, 13 Agustus 2025, 21:31 WIB
Nugraha Perdana,
Bilal Ramadhan

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh dokter AY terhadap mantan pasiennya, QAR, memasuki babak baru.

Pada Rabu (13/8/2025), QAR menjalani pemeriksaan sebagai terlapor di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota setelah status kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kuasa Hukum Dokter AY, Alwi Alu mengatakan, proses hukum ini merupakan tindak lanjut atas laporan pihaknya terkait unggahan QAR di media sosial.

"Pemanggilan QAR hari ini adalah bagian dari proses hukum yang wajar setelah kasusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Alwi, Rabu (13/8/2025).

Baca juga: Korban Dugaan Pelecehan Diperiksa atas Laporan Dokter Malang, Pengacara: Ini Bentuk Pembungkaman

Pihaknya melaporkan QAR atas dugaan pencemaran nama baik melalui akun media sosial @Qorryauliarachma.

Menurut Alwi, akun tersebut telah mengunggah foto dokter AY tanpa sensor dan secara sepihak menyebarkan informasi yang menyebut kliennya sebagai pelaku pelecehan seksual sebelum adanya proses hukum yang sah.

"Kami berharap publik dan pihak terkait dapat melihat masalah ini secara objektif. Laporan kami didasarkan pada unggahan-unggahan yang mencemarkan nama baik klien kami, yang diakses oleh publik tanpa melalui proses hukum yang telah terbukti," katanya.

Baca juga: Dua Kasus Melibatkan Dokter AY dan Pasiennya di Kota Malang Terus Bergulir, Ini Penjelasan Polisi

Alwi menepis anggapan bahwa laporan ini merupakan upaya untuk membungkam QAR.

Ia mengklarifikasi bahwa laporan pencemaran nama baik ini dilayangkan pihaknya terlebih dahulu sebelum QAR melaporkan dokter AY atas dugaan pelecehan seksual.

"Jika dikatakan ini adalah upaya pembungkaman, saya pikir itu keliru. Laporan kami lebih dulu masuk sebelum adanya laporan terhadap klien kami. Oleh karena itu, kami berharap proses hukum ini dapat dipahami secara objektif," jelas Alwi.

Dengan naiknya status kasus ke penyidikan, Alwi optimistis bahwa QAR berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

"Melihat bukti-bukti yang ada dan proses yang telah dilalui, sepertinya begitu. Kita tunggu saja hasil gelar perkara berikutnya," katanya.

Baca juga: Pakar Hukum UB: Korban Dugaan Pelecehan Bisa Terlepas Jeratan UU ITE Jika Pengadilan Vonis Dokter AY Bersalah

Alwi juga mengkritik keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam mendampingi QAR.

Pihaknya menilai langkah LPSK tidak objektif dan patut dipertanyakan.

Salah satu dasarnya adalah penggunaan pesan langsung (DM) Instagram yang dikirimkan Alwi kepada QAR sebagai salah satu alasan permintaan perlindungan.

Halaman:


Terkini Lainnya
Wisatawan Lansia Dipungli 'Uang Pengawalan' Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Wisatawan Lansia Dipungli "Uang Pengawalan" Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Surabaya
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
Surabaya
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Surabaya
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Surabaya
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Surabaya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau