MALANG, KOMPAS.com - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh dokter AY terhadap mantan pasiennya, QAR, memasuki babak baru.
Pada Rabu (13/8/2025), QAR menjalani pemeriksaan sebagai terlapor di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota setelah status kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kuasa Hukum Dokter AY, Alwi Alu mengatakan, proses hukum ini merupakan tindak lanjut atas laporan pihaknya terkait unggahan QAR di media sosial.
"Pemanggilan QAR hari ini adalah bagian dari proses hukum yang wajar setelah kasusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Alwi, Rabu (13/8/2025).
Baca juga: Korban Dugaan Pelecehan Diperiksa atas Laporan Dokter Malang, Pengacara: Ini Bentuk Pembungkaman
Pihaknya melaporkan QAR atas dugaan pencemaran nama baik melalui akun media sosial @Qorryauliarachma.
Menurut Alwi, akun tersebut telah mengunggah foto dokter AY tanpa sensor dan secara sepihak menyebarkan informasi yang menyebut kliennya sebagai pelaku pelecehan seksual sebelum adanya proses hukum yang sah.
"Kami berharap publik dan pihak terkait dapat melihat masalah ini secara objektif. Laporan kami didasarkan pada unggahan-unggahan yang mencemarkan nama baik klien kami, yang diakses oleh publik tanpa melalui proses hukum yang telah terbukti," katanya.
Baca juga: Dua Kasus Melibatkan Dokter AY dan Pasiennya di Kota Malang Terus Bergulir, Ini Penjelasan Polisi
Alwi menepis anggapan bahwa laporan ini merupakan upaya untuk membungkam QAR.
Ia mengklarifikasi bahwa laporan pencemaran nama baik ini dilayangkan pihaknya terlebih dahulu sebelum QAR melaporkan dokter AY atas dugaan pelecehan seksual.
"Jika dikatakan ini adalah upaya pembungkaman, saya pikir itu keliru. Laporan kami lebih dulu masuk sebelum adanya laporan terhadap klien kami. Oleh karena itu, kami berharap proses hukum ini dapat dipahami secara objektif," jelas Alwi.
Dengan naiknya status kasus ke penyidikan, Alwi optimistis bahwa QAR berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
"Melihat bukti-bukti yang ada dan proses yang telah dilalui, sepertinya begitu. Kita tunggu saja hasil gelar perkara berikutnya," katanya.
Alwi juga mengkritik keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam mendampingi QAR.
Pihaknya menilai langkah LPSK tidak objektif dan patut dipertanyakan.
Salah satu dasarnya adalah penggunaan pesan langsung (DM) Instagram yang dikirimkan Alwi kepada QAR sebagai salah satu alasan permintaan perlindungan.