Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum UB: Korban Dugaan Pelecehan Bisa Terlepas Jeratan UU ITE Jika Pengadilan Vonis Dokter AY Bersalah

Kompas.com, 13 Agustus 2025, 18:16 WIB
Nugraha Perdana,
Bilal Ramadhan

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Dua proses hukum yang saling berhadapan antara dokter berinisial AY dan mantan pasiennya, QAR, yakni kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta kekerasan seksual tengah menjadi sorotan publik.

Hal ini karena dua kasus tersebut saling berjalan meski melibatkan pihak-pihak yang sama.

Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya (UB), Prija Djatmika, menjelaskan, korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tidak memiliki imunitas hukum untuk menyebarluaskan identitas terduga pelaku.

Hal ini sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Prija mengatakan, tindakan QAR mengunggah foto dokter AY tanpa sensor di media sosial, saat status hukumnya masih sebagai terduga pelaku, dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.

"Ketika belum ada penetapan tersangka yang kuat, apalagi putusan pengadilan, korban yang mengunggah foto, nama, dan identitas lengkap terduga pelaku jelas merupakan pencemaran nama baik. Itu bukan haknya," ujar Prija, Rabu (13/8/2025).

Baca juga: Korban Dugaan Pelecehan Diperiksa atas Laporan Dokter Malang, Pengacara: Ini Bentuk Pembungkaman

Menurutnya, kedua perkara dalam laporan dugaan pelecehan seksual oleh QAR dan laporan pencemaran nama baik oleh dokter AY dapat terus diproses secara hukum.

Status dokter AY yang telah menjadi tersangka dalam kasus pelecehan seksual tidak secara otomatis memberikan hak kepada QAR untuk mempublikasikan identitasnya.

Meskipun Undang-Undang ITE yang baru yakni UU Nomor 1 Tahun 2024 pada Pasal 27A memberikan pengecualian bahwa suatu unggahan tidak dianggap pencemaran jika dilakukan "demi kepentingan umum atau pembelaan diri", Prija menekankan bahwa aturan hukum tersebut belum dapat diterapkan dalam kasus ini.

"Pengecualian itu merujuk pada Pasal 310 ayat 3 KUHP. Namun, ini belum bisa dianggap pembelaan diri karena tuduhan terhadap terduga pelaku belum terbukti secara sah di pengadilan," paparnya.

Baca juga: Meski Dokter AY Jadi Tersangka Pelecehan Pasien tapi Belum Juga Ditahan, Ini Penjelasan Polisi

Menurutnya, pengecualian tersebut baru bisa berlaku jika putusan pengadilan telah menyatakan dokter AY terbukti bersalah melakukan TPKS.

Jika itu terjadi, maka perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan terhadap QAR dapat dihentikan.

"Kalau kemudian ternyata putusan pengadilan mengatakan pelaku tindak pidana kekerasan seksual terbukti, mungkin perkaranya korban yang mengupload itu bisa berhenti karena demi kepentingan umum," jelasnya.

Baca juga: Oknum Dokter AY Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Pasiennya

Prija menegaskan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah.

Bahkan dalam proses persidangan sekalipun, identitas terdakwa kasus kekerasan seksual sering kali disajikan dalam bentuk inisial untuk melindungi dari penghakiman publik atau trial by the press.

"Publikasi identitas secara penuh baru dibenarkan setelah ada vonis bersalah yang sudah inkrah. Sebelum itu, siapa pun yang menyebarluaskan identitas terduga pelaku dapat dijerat dengan pasal pencemaran nama baik," pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau