Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memproses kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Malang Kota, Kompol Moch Sholeh, mengatakan, meskipun tersangka tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan dengan tegas.
"Tidak ada yang diperlambat. Penahanan bukanlah satu-satunya tolok ukur keberhasilan penegakan hukum. Yang terpenting adalah kelengkapan alat bukti materiil untuk memastikan keadilan bagi semua pihak," kata Sholeh, Kamis (14/8/2025).
Meskipun statusnya telah menjadi tersangka sejak 2 Juni 2025, dokter AY tidak ditahan oleh penyidik. Keputusan ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan.
Di antaranya, yakni jaminan kooperatif atau tersangka, melalui kuasa hukumnya, berkomitmen untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Kemudian, kewajiban lapor atau tersangka dikenai kewajiban lapor secara berkala, sehingga keberadaannya tetap dalam pengawasan penyidik.
Selanjutnya, waktu kejadian atau peristiwa yang dilaporkan terjadi pada tahun 2022.
Sehingga pertimbangan potensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dinilai minim.
Dijelaskannya, bahwa kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 27 September 2022, namun korban baru secara resmi membuat laporan polisi pada 18 April 2025.
Menyadari adanya jeda waktu yang hampir tiga tahun, penyidik mengambil langkah proaktif dengan tujuan melindungi korban dan mengumpulkan bukti.
"Karena visum fisik sudah tidak memungkinkan akibat lamanya waktu, kami mengupayakan visum et repertum psychatricum (visum psikologis). Kami juga mendatangkan psikolog langsung ke tempat korban untuk memastikan alat bukti psikis terpenuhi," jelas Sholeh.
Sholeh juga menjelaskan, linimasa penanganan kasus oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.
Yakni, pada 18 April 2025 bahwa laporan polisi dari korban diterima.
Kemudian, 26 Mei 2025 yakni status kasus dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Selanjutnya, 2 Juni 2025 yakni dokter AY resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pada 14 Juli 2025 yaitu berkas perkara tahap I dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Malang.
Terakhir, pada 31 Juli 2025 yakni Kejaksaan mengembalikan berkas (P-19) disertai petunjuk untuk melengkapi bukti.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi, yang terdiri dari tiga saksi umum, tiga saksi dari pihak rumah sakit, serta tiga saksi ahli (ahli pidana, ahli kedokteran, dan perwakilan Ikatan Dokter Indonesia/IDI).
Saat ini, penyidik tengah fokus melengkapi berkas perkara sesuai arahan jaksa penuntut umum (JPU) agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/08/14/160319878/polisi-tegaskan-profesionalisme-dalam-penanganan-kasus-dugaan-pelecehan