Salin Artikel

Polisi Tegaskan Profesionalisme dalam Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Dokter AY

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memproses kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Malang Kota, Kompol Moch Sholeh, mengatakan, meskipun tersangka tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan dengan tegas.

"Tidak ada yang diperlambat. Penahanan bukanlah satu-satunya tolok ukur keberhasilan penegakan hukum. Yang terpenting adalah kelengkapan alat bukti materiil untuk memastikan keadilan bagi semua pihak," kata Sholeh, Kamis (14/8/2025).

Meskipun statusnya telah menjadi tersangka sejak 2 Juni 2025, dokter AY tidak ditahan oleh penyidik. Keputusan ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan.

Di antaranya, yakni jaminan kooperatif atau tersangka, melalui kuasa hukumnya, berkomitmen untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Kemudian, kewajiban lapor atau tersangka dikenai kewajiban lapor secara berkala, sehingga keberadaannya tetap dalam pengawasan penyidik.

Selanjutnya, waktu kejadian atau peristiwa yang dilaporkan terjadi pada tahun 2022.

Sehingga pertimbangan potensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dinilai minim.

Dijelaskannya, bahwa kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 27 September 2022, namun korban baru secara resmi membuat laporan polisi pada 18 April 2025.

Menyadari adanya jeda waktu yang hampir tiga tahun, penyidik mengambil langkah proaktif dengan tujuan melindungi korban dan mengumpulkan bukti.

"Karena visum fisik sudah tidak memungkinkan akibat lamanya waktu, kami mengupayakan visum et repertum psychatricum (visum psikologis). Kami juga mendatangkan psikolog langsung ke tempat korban untuk memastikan alat bukti psikis terpenuhi," jelas Sholeh.

Sholeh juga menjelaskan, linimasa penanganan kasus oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.

Yakni, pada 18 April 2025 bahwa laporan polisi dari korban diterima.

Kemudian, 26 Mei 2025 yakni status kasus dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Selanjutnya, 2 Juni 2025 yakni dokter AY resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 14 Juli 2025 yaitu berkas perkara tahap I dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Malang.

Terakhir, pada 31 Juli 2025 yakni Kejaksaan mengembalikan berkas (P-19) disertai petunjuk untuk melengkapi bukti.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi, yang terdiri dari tiga saksi umum, tiga saksi dari pihak rumah sakit, serta tiga saksi ahli (ahli pidana, ahli kedokteran, dan perwakilan Ikatan Dokter Indonesia/IDI).

Saat ini, penyidik tengah fokus melengkapi berkas perkara sesuai arahan jaksa penuntut umum (JPU) agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/08/14/160319878/polisi-tegaskan-profesionalisme-dalam-penanganan-kasus-dugaan-pelecehan

Terkini Lainnya

Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com