Dengan demikian, petugas Dinas Perkim tidak menjalankan tugasnya.
Lantaran kinerja buruk maka tunjangan pegawai yang bertanggung jawab terhadap penerangan jalan dipotong tunjangan remunerasinya.
“Kalau petugas itu siang tidur. Maka malam harinya, petugas harus keliling mengecek kondisi lampu penerangan jalan. Jadi ketika ada lampu jalan mati maka malam itu juga harus diperbaiki. Tidak boleh menunggu pada jam kerja,” ujar Maidi.
Baca juga: Soal ASN Boleh WFA, Pemkab Lumajang Masih Menunggu Juknis dari Pusat
Sebelumnya, aparatur sipil negara (ASN) kini dapat bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2025.
Regulasi tersebut mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel di lingkungan instansi pemerintah.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Nanik Murwati, mengatakan bahwa kebijakan ini lahir untuk menyesuaikan kebutuhan kerja yang semakin dinamis.
"Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis," ujar Nanik dalam keterangan pers tertulis, Rabu (18/6/2025).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang