Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Madiun: Kita Sudah WFA, ASN Gagal Penuhi Target, Remunerasi Kita Potong

Kompas.com, 19 Juni 2025, 20:35 WIB
Muhlis Al Alawi,
Bilal Ramadhan

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Madiun rupanya sudah mulai menerapkan pola kerja work from anywhere sejak beberapa bulan yang lalu.

Hasilnya, kinerja ASN Pemkot Madiun lebih meningkat dan efektif. Namun bagi yang gagal penuhi target terancam dipotong tunjangan remunerasinya.

Wali Kota Madiun, Maidi menyatakan Pemkot Madiun sudah beberapa bulan yang lalu menerapkan model kerja WFA.

“Kota Madiun sudah (WFA) terlebih dahulu. ASN Kota Madiun bisa kerja dimana saja di wilayah Kota Madiun. Tetapi telepon seluler tidak boleh dimatikan dan harus standby 24 jam,” kata Maidi, yang dikonfirmasi Kamis (19/6/2025).

Baca juga: ASN WFA, Pramono: Mudah Saja Diterapkan di Jakarta

Maidi mengatakan penerapan model kerja WFA berdampak pada meningkatnya kinerja ASN dilingkup Pemkot Madiun.

Pasalnya bila dihubungi untuk melakukan pelayanan publik tidak direspon maka akan berdampak pengurangan tunjangan remunerasi.

“Kalau ditelepon tidak ada maka tunjangan remunerasinya bisa hilang,” jelas Maidi.

Dengan model kerja WFA, kata Maidi, seorang ASN dapat melaksanakan tugas-tugasnya dari berbagai tempat.

Hanya saja tugas, pokok dan fungsinya harus terpenuhi.

“Bila tidak terpenuhi maka tunjangan remunerasinya kami turunkan,” ungkap Maidi.

Baca juga: Bobby Nasution Angkat Bicara soal Aturan WFA untuk ASN di Sumut

Untuk mengukur kinerja ASN dengan model WFA dapat dilihat dari hasil prestasi yang diraih.

Semisal mengikuti lomba tingkat Jatim gagal menjadi juara berarti dianggap tidak berhasil.

Dengan demikian, ASN yang bersangkutan akan dilakukan pemotongan tunjangan remunerasinya.

“Padahal itu tugas-tugasnya maka langsung dicoret (dipotong tunjangan remunerasinya). Dan ini namanya bukan jam kerja tetapi jam hasil kerja,” ujar Maidi.

Baca juga: Setuju dengan Kebijakan Boleh WFA, ASN: Bisa Refreshing Suasana Kerja

Contoh lainnya, sambung Maidi, semisal lampu penerangan jalan mati semua dalam waktu 24 jam.

Dengan demikian, petugas Dinas Perkim tidak menjalankan tugasnya.

Lantaran kinerja buruk maka tunjangan pegawai yang bertanggung jawab terhadap penerangan jalan dipotong tunjangan remunerasinya.

“Kalau petugas itu siang tidur. Maka malam harinya, petugas harus keliling mengecek kondisi lampu penerangan jalan. Jadi ketika ada lampu jalan mati maka malam itu juga harus diperbaiki. Tidak boleh menunggu pada jam kerja,” ujar Maidi.

Baca juga: Soal ASN Boleh WFA, Pemkab Lumajang Masih Menunggu Juknis dari Pusat

Sebelumnya, aparatur sipil negara (ASN) kini dapat bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2025.

Regulasi tersebut mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel di lingkungan instansi pemerintah.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Nanik Murwati, mengatakan bahwa kebijakan ini lahir untuk menyesuaikan kebutuhan kerja yang semakin dinamis.

"Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis," ujar Nanik dalam keterangan pers tertulis, Rabu (18/6/2025).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau