MADIUN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Madiun rupanya sudah mulai menerapkan pola kerja work from anywhere sejak beberapa bulan yang lalu.
Hasilnya, kinerja ASN Pemkot Madiun lebih meningkat dan efektif. Namun bagi yang gagal penuhi target terancam dipotong tunjangan remunerasinya.
Wali Kota Madiun, Maidi menyatakan Pemkot Madiun sudah beberapa bulan yang lalu menerapkan model kerja WFA.
“Kota Madiun sudah (WFA) terlebih dahulu. ASN Kota Madiun bisa kerja dimana saja di wilayah Kota Madiun. Tetapi telepon seluler tidak boleh dimatikan dan harus standby 24 jam,” kata Maidi, yang dikonfirmasi Kamis (19/6/2025).
Baca juga: ASN WFA, Pramono: Mudah Saja Diterapkan di Jakarta
Maidi mengatakan penerapan model kerja WFA berdampak pada meningkatnya kinerja ASN dilingkup Pemkot Madiun.
Pasalnya bila dihubungi untuk melakukan pelayanan publik tidak direspon maka akan berdampak pengurangan tunjangan remunerasi.
“Kalau ditelepon tidak ada maka tunjangan remunerasinya bisa hilang,” jelas Maidi.
Dengan model kerja WFA, kata Maidi, seorang ASN dapat melaksanakan tugas-tugasnya dari berbagai tempat.
Hanya saja tugas, pokok dan fungsinya harus terpenuhi.
“Bila tidak terpenuhi maka tunjangan remunerasinya kami turunkan,” ungkap Maidi.
Baca juga: Bobby Nasution Angkat Bicara soal Aturan WFA untuk ASN di Sumut
Untuk mengukur kinerja ASN dengan model WFA dapat dilihat dari hasil prestasi yang diraih.
Semisal mengikuti lomba tingkat Jatim gagal menjadi juara berarti dianggap tidak berhasil.
Dengan demikian, ASN yang bersangkutan akan dilakukan pemotongan tunjangan remunerasinya.
“Padahal itu tugas-tugasnya maka langsung dicoret (dipotong tunjangan remunerasinya). Dan ini namanya bukan jam kerja tetapi jam hasil kerja,” ujar Maidi.
Baca juga: Setuju dengan Kebijakan Boleh WFA, ASN: Bisa Refreshing Suasana Kerja
Contoh lainnya, sambung Maidi, semisal lampu penerangan jalan mati semua dalam waktu 24 jam.
Dengan demikian, petugas Dinas Perkim tidak menjalankan tugasnya.
Lantaran kinerja buruk maka tunjangan pegawai yang bertanggung jawab terhadap penerangan jalan dipotong tunjangan remunerasinya.
“Kalau petugas itu siang tidur. Maka malam harinya, petugas harus keliling mengecek kondisi lampu penerangan jalan. Jadi ketika ada lampu jalan mati maka malam itu juga harus diperbaiki. Tidak boleh menunggu pada jam kerja,” ujar Maidi.
Baca juga: Soal ASN Boleh WFA, Pemkab Lumajang Masih Menunggu Juknis dari Pusat
Sebelumnya, aparatur sipil negara (ASN) kini dapat bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2025.
Regulasi tersebut mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel di lingkungan instansi pemerintah.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Nanik Murwati, mengatakan bahwa kebijakan ini lahir untuk menyesuaikan kebutuhan kerja yang semakin dinamis.
"Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis," ujar Nanik dalam keterangan pers tertulis, Rabu (18/6/2025).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang