SUMENEP, KOMPAS.com - Semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, dilarang melakukan flexible working arrangement (FWA).
Sebelumnya, format kerja FWA pascalibur Lebaran sesuai surat edaran (SE) Menpan-RB Nomor 3 Tahun 2025.
Namun, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menilai, jumlah hari libur ASN di lingkungan Pemkab Sumenep sudah sangat mencukupi.
Maka, format kerja FWA sesuai surat edaran Menpan-RB tidak perlu diterapkan.
"Saya pikir, libur (ASN) sudah panjang, jadi tolong masuk, tidak perlu FWA," kata Achmad Fauzi di Sumenep, Selasa (8/4/2025).
Baca juga: Hari Terakhir WFA, Belum Semua Pemudik Kembali ke Jakarta
Fauzi menambahkan, SE Menpan-RB Nomor 3 Tahun 2025 tersebut diterima oleh Pemkab Sumenep sekitar empat hari sebelum ASN kembali berkantor.
Sementara itu, imbauan dari Pemkab Sumenep agar ASN masuk sesuai jadwal yang ditentukan, yakni tanggal 8 April 2025, artinya sudah disampaikan jauh sebelum SE itu diterima.
Selain itu, Pemkab Sumenep juga telah mengimbau agar ASN yang mudik ke luar kota bisa kembali sebelum macet arus balik terjadi.
"Kami sudah sampaikan sebelum liburan, ASN harus masuk sesuai jadwal yang ada. Tapi kan ada imbauan, dari Wamendagri ada FWA-nya. Tapi kami tidak berlakukan," tambah dia.
Baca juga: ASN Pemprov Jakarta Kembali Bekerja Usai Lebaran, tapi Boleh WFA
"Intinya tidak ada kebijakan lain. Harus masuk semuanya. Makanya balik mudik sebelum macet, sudah kami imbau itu," tegas dia.
Bahkan, Pemkab Sumenep juga menyiapkan sanksi bagi ASN di lingkungan Pemkab Sumenep yang tidak aktif berkantor setelah libur lebaran selesai.
Sanksi tersebut disesuaikan dengan regulasi yang telah diatur oleh Pemkab Sumenep selama ini. "Nanti ada sanksinya. Sesuai aturan yang ada," tutup dia.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini merilis SE Menpan Nomor 3 Tahun 2025.
Baca juga: ASN Dapat WFA Selasa Besok, Lokasi dan Waktu Kerja Fleksibel
Berdasarkan SE ini, FWA ditambah satu hari pada Selasa, 8 April 2025 ini. Tambahan FWA PNS dan PPPK 8 April 2025 adalah respons atas permohonan pemberian WFA dari Menteri Perhubungan melalui Surat Menhub No KP.405/1/1/MHB/2025 tanggal 3 April 2025.
Permohonan WFA ini antara lain guna menjamin produktivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta merespons arus balik Nyepi dan Lebaran 2025.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang