Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Sudah Cukup, SE Menpan-RB soal WFA ASN Tak Berlaku di Sumenep

Kompas.com, 8 April 2025, 09:54 WIB
Nur Khalis,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

SUMENEP, KOMPAS.com - Semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, dilarang melakukan flexible working arrangement (FWA).

Sebelumnya, format kerja FWA pascalibur Lebaran sesuai surat edaran (SE) Menpan-RB Nomor 3 Tahun 2025.

Namun, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menilai, jumlah hari libur ASN di lingkungan Pemkab Sumenep sudah sangat mencukupi.

Maka, format kerja FWA sesuai surat edaran Menpan-RB tidak perlu diterapkan.

"Saya pikir, libur (ASN) sudah panjang, jadi tolong masuk, tidak perlu FWA," kata Achmad Fauzi di Sumenep, Selasa (8/4/2025).

Baca juga: Hari Terakhir WFA, Belum Semua Pemudik Kembali ke Jakarta

Fauzi menambahkan, SE Menpan-RB Nomor 3 Tahun 2025 tersebut diterima oleh Pemkab Sumenep sekitar empat hari sebelum ASN kembali berkantor.

Sementara itu, imbauan dari Pemkab Sumenep agar ASN masuk sesuai jadwal yang ditentukan, yakni tanggal 8 April 2025, artinya sudah disampaikan jauh sebelum SE itu diterima.

Selain itu, Pemkab Sumenep juga telah mengimbau agar ASN yang mudik ke luar kota bisa kembali sebelum macet arus balik terjadi.

"Kami sudah sampaikan sebelum liburan, ASN harus masuk sesuai jadwal yang ada. Tapi kan ada imbauan, dari Wamendagri ada FWA-nya. Tapi kami tidak berlakukan," tambah dia.

Baca juga: ASN Pemprov Jakarta Kembali Bekerja Usai Lebaran, tapi Boleh WFA

"Intinya tidak ada kebijakan lain. Harus masuk semuanya. Makanya balik mudik sebelum macet, sudah kami imbau itu," tegas dia.

Sanksi

Bahkan, Pemkab Sumenep juga menyiapkan sanksi bagi ASN di lingkungan Pemkab Sumenep yang tidak aktif berkantor setelah libur lebaran selesai.

Sanksi tersebut disesuaikan dengan regulasi yang telah diatur oleh Pemkab Sumenep selama ini. "Nanti ada sanksinya. Sesuai aturan yang ada," tutup dia.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini merilis SE Menpan Nomor 3 Tahun 2025.

Baca juga: ASN Dapat WFA Selasa Besok, Lokasi dan Waktu Kerja Fleksibel

Berdasarkan SE ini, FWA ditambah satu hari pada Selasa, 8 April 2025 ini. Tambahan FWA PNS dan PPPK 8 April 2025 adalah respons atas permohonan pemberian WFA dari Menteri Perhubungan melalui Surat Menhub No KP.405/1/1/MHB/2025 tanggal 3 April 2025.

Permohonan WFA ini antara lain guna menjamin produktivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta merespons arus balik Nyepi dan Lebaran 2025.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

Baca tentang


Terkini Lainnya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau