“Jika tidak diatur dengan bijak, perusahaan bisa kebingungan menyesuaikan standar kerja dengan komposisi usia yang terlalu heterogen tanpa kesiapan sistem pelatihan dan pendampingan,” sebutnya.
Selain itu, perusahaan yang sebelumnya telah menetapkan sistem penggajian atau jenjang karier berbasis usia juga perlu waktu untuk menyesuaikan skema internal mereka.
Oleh karenanya, dalam implementasi kebijakan tersebut perlu dibarengi dengan langkah strategis dari pemerintah daerah.
“Seperti penyusunan panduan teknis rekrutmen inklusif, program recycling lintas usia, serta insentif bagi perusahaan yang membuka peluang kerja tanpa batasan usia,” ujarnya.
Baca juga: Khofifah Akan Hapus Syarat Usia Kerja di Jatim, Ini Alasannya
Menurutnya, dunia usaha akan sangat terbuka untuk mendukung kebijakan yang pro terhadap masyarakat, selama implementasinya dilakukan dengan dialog yang terbuka dan transisi yang terukur.
“Kami percaya, dengan pendekatan yang inklusif namun adaptif, kebijakan ini bisa menjadi momentum memperkuat kualitas tenaga kerja Jawa Timur sekaligus menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih adil, produktif, dan manusiawi,” ucapnya.
“Kadin Surabaya siap menjadi mitra aktif dalam merancang solusi-solusi konkret bersama pemerintah untuk memastikan kebijakan ini berdampak nyata bagi masyarakat dan dunia usaha,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah menandatangani SE No 560/2599/012/2025 pada 2 Mei 2025, yang kemudian disebarkan kepada seluruh pimpinan perusahaan di wilayahnya.
Dalam SE tersebut, Gubernur Khofifah menekankan bahwa diskriminasi usia merupakan masalah serius yang perlu diatasi.
“Karenanya, Pemprov Jatim perlu mengeluarkan SE yang saat ini sedang berproses," ujar Khofifah.
Langkah ini diambil untuk mewujudkan keadilan sosial, kesetaraan kesempatan kerja, serta pelaksanaan non-diskriminasi di Jawa Timur.
Khofifah berharap dengan adanya SE ini, sektor dunia usaha tidak lagi menetapkan batasan usia yang tidak relevan secara objektif dalam lowongan pekerjaan.
"Termasuk bagi pelamar kerja yang disabilitas, mereka memiliki kesempatan dan peluang yang sama selama memenuhi kompetensi yang ditentukan perusahaan," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang