Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadin Ungkap Dampak Positif dan Negatif SE Larangan Batas Usia Rekrutmen Kerja di Jatim

Kompas.com, 8 Mei 2025, 17:00 WIB
Azwa Safrina,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyambut baik penerbitan Surat Edaran (SE) terkait larangan diskriminasi usia bagi rekrutmen kerja, meskipun terdapat beberapa dampak negatif yang harus dihadapi.

Ketua Kadin Surabaya, Andi Mattalitti, menyebut kebijakan tersebut menjadi langkah progresif yang mencerminkan keberpihakan terhadap keadilan sosial.

“Selain itu, membuka akses yang lebih luas bagi angkatan kerja usia matang yang selama ini sering terpinggirkan, meski memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni,” kata Andi, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/5/2025).

Baca juga: Dukung SE Larangan Diskriminasi, PKS Jatim: Banyak Pekerja Senior Kena PHK dan Sulit Kerja karena Usia

Ia mengungkapkan, terdapat beberapa dampak positif yang dirasakan dari implementasi SE larangan pembatasan usia bagi pencari kerja.

Kebijakan tersebut dinilai mampu memberikan ruang dan kesempatan bagi para pencari kerja yang berusia di atas 35 tahun untuk kembali masuk ke pasar kerja formal.

“Terutamanya di sektor jasa, manufaktur, dan logistik yang justru membutuhkan pekerja berpengalaman dan stabil secara emosional,” tuturnya.

Baca juga: Khofifah Terbitkan SE Larang Batasan Usia pada Rekrutmen Kerja di Jatim

Sementara dari sisi ekonomi, langkah ini bisa menjadi jawaban atas tantangan pengangguran dan memperluas basis konsumen aktif di Jawa Timur.

Ada juga, untuk menciptakan fleksibilitas dalam rekrutmen karena perusahaan bisa fokus memilih berdasarkan kompetensi, bukan sekadar usia administratif.

“Hal ini berpotensi meningkatkan produktivitas kerja jika dibarengi dengan program pelatihan dan adaptasi,” terangnya.

Namun, tidak dipungkiri bahwa aturan ini juga memunculkan sejumlah tantangan atau dampak negatif yang perlu dicermati secara bijak.

Misalnya, sektor industri padat karya atau teknologi tinggi yang tetap membutuhkan kriteria usia tertentu karena menyangkut kemampuan fisik, adaptasi terhadap perubahan teknologi, maupun kebutuhan mobilitas tinggi.

“Jika tidak diatur dengan bijak, perusahaan bisa kebingungan menyesuaikan standar kerja dengan komposisi usia yang terlalu heterogen tanpa kesiapan sistem pelatihan dan pendampingan,” sebutnya.

Selain itu, perusahaan yang sebelumnya telah menetapkan sistem penggajian atau jenjang karier berbasis usia juga perlu waktu untuk menyesuaikan skema internal mereka.

Oleh karenanya, dalam implementasi kebijakan tersebut perlu dibarengi dengan langkah strategis dari pemerintah daerah.

“Seperti penyusunan panduan teknis rekrutmen inklusif, program recycling lintas usia, serta insentif bagi perusahaan yang membuka peluang kerja tanpa batasan usia,” ujarnya.

Baca juga: Khofifah Akan Hapus Syarat Usia Kerja di Jatim, Ini Alasannya

Menurutnya, dunia usaha akan sangat terbuka untuk mendukung kebijakan yang pro terhadap masyarakat, selama implementasinya dilakukan dengan dialog yang terbuka dan transisi yang terukur.

“Kami percaya, dengan pendekatan yang inklusif namun adaptif, kebijakan ini bisa menjadi momentum memperkuat kualitas tenaga kerja Jawa Timur sekaligus menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih adil, produktif, dan manusiawi,” ucapnya.

Kadin Surabaya siap menjadi mitra aktif dalam merancang solusi-solusi konkret bersama pemerintah untuk memastikan kebijakan ini berdampak nyata bagi masyarakat dan dunia usaha,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah menandatangani SE No 560/2599/012/2025 pada 2 Mei 2025, yang kemudian disebarkan kepada seluruh pimpinan perusahaan di wilayahnya.

Dalam SE tersebut, Gubernur Khofifah menekankan bahwa diskriminasi usia merupakan masalah serius yang perlu diatasi.

“Karenanya, Pemprov Jatim perlu mengeluarkan SE yang saat ini sedang berproses," ujar Khofifah.

Langkah ini diambil untuk mewujudkan keadilan sosial, kesetaraan kesempatan kerja, serta pelaksanaan non-diskriminasi di Jawa Timur.

Khofifah berharap dengan adanya SE ini, sektor dunia usaha tidak lagi menetapkan batasan usia yang tidak relevan secara objektif dalam lowongan pekerjaan.

"Termasuk bagi pelamar kerja yang disabilitas, mereka memiliki kesempatan dan peluang yang sama selama memenuhi kompetensi yang ditentukan perusahaan," pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau