SURABAYA, KOMPAS.com - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyambut baik penerbitan Surat Edaran (SE) terkait larangan diskriminasi usia bagi rekrutmen kerja, meskipun terdapat beberapa dampak negatif yang harus dihadapi.
Ketua Kadin Surabaya, Andi Mattalitti, menyebut kebijakan tersebut menjadi langkah progresif yang mencerminkan keberpihakan terhadap keadilan sosial.
“Selain itu, membuka akses yang lebih luas bagi angkatan kerja usia matang yang selama ini sering terpinggirkan, meski memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni,” kata Andi, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/5/2025).
Ia mengungkapkan, terdapat beberapa dampak positif yang dirasakan dari implementasi SE larangan pembatasan usia bagi pencari kerja.
Kebijakan tersebut dinilai mampu memberikan ruang dan kesempatan bagi para pencari kerja yang berusia di atas 35 tahun untuk kembali masuk ke pasar kerja formal.
“Terutamanya di sektor jasa, manufaktur, dan logistik yang justru membutuhkan pekerja berpengalaman dan stabil secara emosional,” tuturnya.
Sementara dari sisi ekonomi, langkah ini bisa menjadi jawaban atas tantangan pengangguran dan memperluas basis konsumen aktif di Jawa Timur.
Ada juga, untuk menciptakan fleksibilitas dalam rekrutmen karena perusahaan bisa fokus memilih berdasarkan kompetensi, bukan sekadar usia administratif.
“Hal ini berpotensi meningkatkan produktivitas kerja jika dibarengi dengan program pelatihan dan adaptasi,” terangnya.
Namun, tidak dipungkiri bahwa aturan ini juga memunculkan sejumlah tantangan atau dampak negatif yang perlu dicermati secara bijak.
Misalnya, sektor industri padat karya atau teknologi tinggi yang tetap membutuhkan kriteria usia tertentu karena menyangkut kemampuan fisik, adaptasi terhadap perubahan teknologi, maupun kebutuhan mobilitas tinggi.
“Jika tidak diatur dengan bijak, perusahaan bisa kebingungan menyesuaikan standar kerja dengan komposisi usia yang terlalu heterogen tanpa kesiapan sistem pelatihan dan pendampingan,” sebutnya.
Selain itu, perusahaan yang sebelumnya telah menetapkan sistem penggajian atau jenjang karier berbasis usia juga perlu waktu untuk menyesuaikan skema internal mereka.
Oleh karenanya, dalam implementasi kebijakan tersebut perlu dibarengi dengan langkah strategis dari pemerintah daerah.
“Seperti penyusunan panduan teknis rekrutmen inklusif, program recycling lintas usia, serta insentif bagi perusahaan yang membuka peluang kerja tanpa batasan usia,” ujarnya.
Menurutnya, dunia usaha akan sangat terbuka untuk mendukung kebijakan yang pro terhadap masyarakat, selama implementasinya dilakukan dengan dialog yang terbuka dan transisi yang terukur.
“Kami percaya, dengan pendekatan yang inklusif namun adaptif, kebijakan ini bisa menjadi momentum memperkuat kualitas tenaga kerja Jawa Timur sekaligus menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih adil, produktif, dan manusiawi,” ucapnya.
“Kadin Surabaya siap menjadi mitra aktif dalam merancang solusi-solusi konkret bersama pemerintah untuk memastikan kebijakan ini berdampak nyata bagi masyarakat dan dunia usaha,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah menandatangani SE No 560/2599/012/2025 pada 2 Mei 2025, yang kemudian disebarkan kepada seluruh pimpinan perusahaan di wilayahnya.
Dalam SE tersebut, Gubernur Khofifah menekankan bahwa diskriminasi usia merupakan masalah serius yang perlu diatasi.
“Karenanya, Pemprov Jatim perlu mengeluarkan SE yang saat ini sedang berproses," ujar Khofifah.
Langkah ini diambil untuk mewujudkan keadilan sosial, kesetaraan kesempatan kerja, serta pelaksanaan non-diskriminasi di Jawa Timur.
Khofifah berharap dengan adanya SE ini, sektor dunia usaha tidak lagi menetapkan batasan usia yang tidak relevan secara objektif dalam lowongan pekerjaan.
"Termasuk bagi pelamar kerja yang disabilitas, mereka memiliki kesempatan dan peluang yang sama selama memenuhi kompetensi yang ditentukan perusahaan," pungkasnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/05/08/170019478/kadin-ungkap-dampak-positif-dan-negatif-se-larangan-batas-usia-rekrutmen