SURABAYA, KOMPAS.com - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyambut baik penerbitan Surat Edaran (SE) terkait larangan diskriminasi usia bagi rekrutmen kerja, meskipun terdapat beberapa dampak negatif yang harus dihadapi.
Ketua Kadin Surabaya, Andi Mattalitti, menyebut kebijakan tersebut menjadi langkah progresif yang mencerminkan keberpihakan terhadap keadilan sosial.
“Selain itu, membuka akses yang lebih luas bagi angkatan kerja usia matang yang selama ini sering terpinggirkan, meski memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni,” kata Andi, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/5/2025).
Ia mengungkapkan, terdapat beberapa dampak positif yang dirasakan dari implementasi SE larangan pembatasan usia bagi pencari kerja.
Kebijakan tersebut dinilai mampu memberikan ruang dan kesempatan bagi para pencari kerja yang berusia di atas 35 tahun untuk kembali masuk ke pasar kerja formal.
“Terutamanya di sektor jasa, manufaktur, dan logistik yang justru membutuhkan pekerja berpengalaman dan stabil secara emosional,” tuturnya.
Baca juga: Khofifah Terbitkan SE Larang Batasan Usia pada Rekrutmen Kerja di Jatim
Sementara dari sisi ekonomi, langkah ini bisa menjadi jawaban atas tantangan pengangguran dan memperluas basis konsumen aktif di Jawa Timur.
Ada juga, untuk menciptakan fleksibilitas dalam rekrutmen karena perusahaan bisa fokus memilih berdasarkan kompetensi, bukan sekadar usia administratif.
“Hal ini berpotensi meningkatkan produktivitas kerja jika dibarengi dengan program pelatihan dan adaptasi,” terangnya.
Namun, tidak dipungkiri bahwa aturan ini juga memunculkan sejumlah tantangan atau dampak negatif yang perlu dicermati secara bijak.
Misalnya, sektor industri padat karya atau teknologi tinggi yang tetap membutuhkan kriteria usia tertentu karena menyangkut kemampuan fisik, adaptasi terhadap perubahan teknologi, maupun kebutuhan mobilitas tinggi.