KOMPAS.com - Ramai di media sosial, seorang pria nyaris dihajar massa setelah ketahuan mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur. Kejadian tersebut diketahui oleh istri pelaku sendiri.
Berdasarkan video yang diunggah akun Instagram @info.lantas.sidoarjo, tampak seorang pria mengenakan kaos hitam dan celana abu-abu, tengah dibawa oleh aparat kepolisian.
Selain itu, terlihat sejumlah warga mengelilingi pria yang hendak dibawa ke mobil polisi tersebut.
Baca juga: Pria di Mataram Cabuli Anak Tiri sejak Kelas 3 SD
Bahkan, beberapa di antara mereka sempat berusaha memukul lelaki tersebut saat digelandang.
Kapolsek Porong, Kompol Ari Priambodo mengatakan, pelaku Wahyu Kurniawan (29), merupakan warga Dusun Macan Mati, Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Ketika itu, istri pelaku awalnya berada di bagian belakang rumah, Jumat (21/6/2024) malam. Kemudian, dia mendatangi tempat tidur anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.
"Saat itu istrinya kaget langsung teriak-teriak nangis. Akhirnya tetangga pada berdatangan ternyata suaminya lagi mencabuli anaknya," kata Ari, saat dikonfirmasi melalui pesan, Senin (25/6/2024).
Baca juga: Pria di Bogor Berulang Kali Cabuli Anak Tiri selama 3 Tahun
Kemudian, perangkat desa yang mengetahui kejadian tersebut langsung membawa pelaku ke Balai Desa Kebonagung. Selanjutnya, lurah setempat menghubungi polisi untuk mengamankan.
"Orang-orang berdatangan akhirnya Pak Lurah melaporkan ke Polsek Porong. Kemudian kami bersama anggota mengamankan orang ini, malam itu juga istrinya melaporkan ke polsek," jelasnya.
Ari menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku telah mencabuli bocah kelas 4 SD itu sebanyak dua kali. Tersangka mengaku melakukan hal itu karena menyukai anak tirinya.
Baca juga: Pria di Mamuju Ditangkap Usai Cabuli Anak Tiri, Ancam Video Korban Disebarkan
"Dia mencabuli anaknya sudah dua kali. Sebelum Idul Adha seminggu yang lalu dan malam itu. Mungkin senang dengan anak tirinya yang masih kelas 4 SD, mungkin kelainan," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 6 huruf b UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Lebih lanjut, Ari mengungkapkan, pelaku mendapatkan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.