KOMPAS.com - Sebanyak 300 kepala desa (Kades) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur akan menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dua tahun dari Bupati Sumenep.
Perpanjang itu dari yang semula hanya enam tahun, menjadi delapan tahun.
Baca juga: 262 Kepala Desa di Kabupaten Kendal Ditambah Masa Jabatannya
"Total ada 300 kepala desa di Sumenep yang akan menerima SK perpanjangan masa jabatan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf dalam keterangannya, Senin (24/6/2024).
Anwar menjelaskan, SK perpanjangan masa jabatan tersebut sesuai revisi Undang-undang (UU) Desa yang sudah ditetapkan dan diundangkan 25 April 2024 dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sebanyak 300 Kades yang akan menerima SK perpanjangan masa jabatan itu terdiri dari daerah Sumenep Kepulauan hingga Sumenep Daratan.
Mayoritas dari mereka terpilih dalam pemilihan kepala desa tahun 2019 dan 2021.
Baca juga: Momen Kepala Desa Menangis Berpelukan Saat DPR Sahkan UU Desa
Proses penyerahan SK dan pengukuhan masa jabatan itu akan dilaksanakan di Pendopo Kraton Sumenep pada Kamis (27/6/2024).
"Penyerahan SK akan dilaksanakan di Pendopo Keraton Sumenep. Insyaallah akan diserahkan langsung oleh bapak Bupati Sumenep (Achmad Fauzi)," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.