Kemudin Pasal 14 berbunyi: "Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan pada huruf a: menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a."
Baca juga: Kadinkes Kabupaten Malang Dicopot karena Pembengkakan Anggaran PBIP
Adapun banding yang dilayangkan kuasa hukum drg Wiyanto Wijoyo, Moch Arifin kepada Gubernur Jawa Timur meminta agar Gubernur Jawa Timur membatalkan Keputusan Bupati Malang Nomor 800.1.6.3/146/35.07.405/2024 tanggal 27 Maret 2024 tentang Pembebasan Dari Jabatannya Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (dua belas) Bulan dan Merehabilitasi dan atau memulihkan hak dan kedudukanya seperti semula.
"Bahwa tindakan Bupati Malang yang memberikan sanksi a quo tidak berdasar dan lebih mengedepankan kewenangan, sehingga klien kami sangat keberatan dengan pemberian saksi tersebut," ujar Arifin.
Dikonfirmasi terkait jawaban surat keberatan drg Wiyanto Wijoyo, Pj Sekda Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah membenarkan.
"Benar, kami sudah jawab normatif saja sesuai kondisi yang terjadi," singkatnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.