Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadinkes Kabupaten Malang Dicopot karena Pembengkakan Anggaran PBIP

Kompas.com, 18 April 2024, 16:59 WIB
Imron Hakiki,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg Wiyanto Wijoyo dicopot dari jabatannya lantaran dinilai melakukan pelanggaran maladministrasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Daerah yang bersumber dari Jamkesda Kabupaten Malang 2023.

Wiyanto dicopot sementara dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang selama 12 bulan, dan digantikan oleh pelaksana tugas.

Baca juga: Pemkab Blora Hibahkan Anggaran Rp 5,8 Miliar untuk Polres

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah menjelaskan pelanggaran yang dilakukan Wiyanto terkait penggunaan anggaran Jamkesda tahun 2023 yang melebihi pagu anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Malang.

"Kadinkes melakukan pengcoveran Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) pada warga miskin di Kabupaten Malang, melebihi pagu anggaran Jamkesda kami," ungkapnya, Kamis (18/4/2024).

Baca juga: BNPB Suntik Anggaran Penanganan Bencana Longsor di Bandung Barat

Pagu anggaran Jamkesda Kabupaten Malang diketahui senilai Rp 80 miliar selama setahun di tahun 2023. Sedangkan penggunaan anggaran oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Malang untuk PBID mencapai Rp 87 miliar selama tiga bulan, yakni Februari hingga April 2023.

"Memang bermanfaat bagi masyarakat. Tapi itu di luar batas kemampuan anggaran kita," jelasnya.

Pencopotan sementara drg Wiyanto Wijoyo sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, menurut Nurman adalah langkah Pemerintah Kabupaten Malang untuk memberikan hukuman disiplin berat. Saat ini drg Wiyanto Wijoyo berstatus sebagai pegawai biasa yang berdinas di BKSDM Kabupaten Malang.

"Di sana ia menduduki jabatan staf non-job, sebagai langkah pembinaan," pungkas dia.

Inspektur Kabupaten Malang, Nurcahyo mengatakan sebelumnya drg Wiyanto Wijoyo diperiksa terkait dugaan pelanggaran maladministrasi tersebut.

"Ada sekitar 5 orang yang kami periksa, meliputi Sekretaris Dinas Kesehatan, Kepala Bidang, dan beberapa staf yang terkait dengan PBID tersebut," jelasnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Nurcahyo menyebut dugaan pelanggaran maladministrasi yang dilakukan oleh drg Wiyanto Wijoyo terbukti.

"Wiyanto Wijoyo melakukan pelanggaran penggunaan anggaran Jamkesda melebihi pagu anggaran Jamkesda Kabupaten Malang," kata dia.

Baca juga: Perwira Polisi yang Mabuk dan Bikin Onar di Perjamuan Kudus Dicopot

Sementara itu, Wiyanto Wijoyo mengaku legowo dengan pencopotan dirinya. Dia mengakui bahwa penggunaan anggaran kesehatan adalah tanggung jawabnya.

Ia mengatakan bahwa pembengkakan anggaran PBID itu berkaitan dengan pemenuhan target Universal Health Converage (UHC) tahun 2023 lalu, sehingga mengakibatkan lonjakan signifikan pada BPJS Kesehatan.

"Hal itu diketahui saat pihak BPJS lakukan klaim penagihan pada Pemkab Malang selama tiga bulan dan besarannya Rp 87 miliar,” tuturnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau