Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicopot dari Kadinkes Malang karena Pembengkakan Anggaran, Wiyanto Melawan

Kompas.com, 5 Juni 2024, 18:36 WIB
Imron Hakiki,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang drg Wiyanto Wijoyo melayangkan surat keberatan kepada Bupati Malang HM Sanusi atas pencopotan dirinya sebagai kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, April lalu.

Surat keberatan itu dilayangkan oleh Kuasa Hukum drg Wiyanto Wijoyo, Moch Arifin & Partners kepada Bupati Malang tertanggal 22 Mei 2024 lalu dengan nomor surat 313.01.21SK/05.24/MAP perihal Keberatan Atas Keputusan Bupati Malang Nomor 800.1.6.3/148/35.07.405/2024 tentang Pembebasan Dari Jabatannya Menjadi Pelaksana Selama 12 bulan.

Moch Arifin mengatakan, surat keberatan itu dilayangkan karena ia menilai pencopotan drg Wiyanto Wijoyo sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang menyalahi prosedur hukum.

"Alasan pencopotan drg Wiyanto kan karena pelanggaran maladministrasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Daerah yang bersumber dari (Jamkesda) Kabupaten Malang 2023, sehingga melebihi pagu anggaran Jamkesda," ungkapnya melalui sambungan telepon, Rabu (5/6/2024).

Baca juga: Kadinkes Kabupaten Malang Dicopot karena Pembengkakan Anggaran PBIP

Padahal, Moch Arifin menyebut penambahan penutupan Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) untuk warga miskin di Kabupaten Malang itu merupakan program Bupati Malang untuk mengejar target Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Nasional 95 persen.

"Saat itu Pemerintah Kabupaten Malang di hadapan jajaran BPJS Cabang Malang mengaku siap untuk menambah anggaran Jamkesda dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang, sebagai penjamin premi penambahan kepesertaaan PBI Jamkesda," tuturnya.

"Untuk meyakinkan BPJS Cabang Malang, saat itu juga dibuat Pakta Integritas yang diteken Bupati Malang pada 24 Februari 2023," imbuhnya.

Namun, lanjut Arifin, ketika perubahan anggaran keuangan (PAK) dilakukan, ditemukan adanya pembengkakan anggaran akibat PBI Jamkesda tersebut.

"Jadi pencopotan klien kami ini tidak prosedural, karena bukan tupoksinya sebagai kepala Dinas Kesehatan. Ia hanya pelaksana tugas pimpinan," tuturnya.

Arifin menegaskan bahwa pelayangan surat keberatan itu sudah sesuai dengan prosedur hukum sebagaimana Pasal 75 Undang-Undang Administrasi Pemerintah.

"Saat ini kami sedang menunggu jawaban dari Bupati Malang. Kami memberikan waktu 10 hari kerja untuk jawaban atas surat kami," pungkasnya.

Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah membenarkan adanya surat keberatan dari drg Wiyanto Wijoyo. Ia menyebut bahwa hal semacam itu lumrah terjadi di lingkungan Pemerintah.

"Langkah itu adalah hak semua ASN, dan kami sudah sangat terbiasa dengan hal itu," tuturnya.

Baca juga: Ambulans Pelat Merah di Aceh Disalahgunakan untuk Angkut Sabu-sabu, Kadinkes Pecat 1 Pegawai

Nurman menyebut, surat itu akan dijawab oleh Pemerintah Kabupaten Malang sesuai dengan prosedur kedinasan.

"Pasti kita jawab. Saat ini sedang kami susun surat jawabannya," terangnya.

Halaman:


Terkini Lainnya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Surabaya
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
Surabaya
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Surabaya
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Surabaya
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Surabaya
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Surabaya
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau