MALANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang drg Wiyanto Wijoyo melayangkan surat keberatan kepada Bupati Malang HM Sanusi atas pencopotan dirinya sebagai kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, April lalu.
Surat keberatan itu dilayangkan oleh Kuasa Hukum drg Wiyanto Wijoyo, Moch Arifin & Partners kepada Bupati Malang tertanggal 22 Mei 2024 lalu dengan nomor surat 313.01.21SK/05.24/MAP perihal Keberatan Atas Keputusan Bupati Malang Nomor 800.1.6.3/148/35.07.405/2024 tentang Pembebasan Dari Jabatannya Menjadi Pelaksana Selama 12 bulan.
Moch Arifin mengatakan, surat keberatan itu dilayangkan karena ia menilai pencopotan drg Wiyanto Wijoyo sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang menyalahi prosedur hukum.
"Alasan pencopotan drg Wiyanto kan karena pelanggaran maladministrasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Daerah yang bersumber dari (Jamkesda) Kabupaten Malang 2023, sehingga melebihi pagu anggaran Jamkesda," ungkapnya melalui sambungan telepon, Rabu (5/6/2024).
Baca juga: Kadinkes Kabupaten Malang Dicopot karena Pembengkakan Anggaran PBIP
Padahal, Moch Arifin menyebut penambahan penutupan Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) untuk warga miskin di Kabupaten Malang itu merupakan program Bupati Malang untuk mengejar target Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Nasional 95 persen.
"Saat itu Pemerintah Kabupaten Malang di hadapan jajaran BPJS Cabang Malang mengaku siap untuk menambah anggaran Jamkesda dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang, sebagai penjamin premi penambahan kepesertaaan PBI Jamkesda," tuturnya.
"Untuk meyakinkan BPJS Cabang Malang, saat itu juga dibuat Pakta Integritas yang diteken Bupati Malang pada 24 Februari 2023," imbuhnya.
Namun, lanjut Arifin, ketika perubahan anggaran keuangan (PAK) dilakukan, ditemukan adanya pembengkakan anggaran akibat PBI Jamkesda tersebut.
"Jadi pencopotan klien kami ini tidak prosedural, karena bukan tupoksinya sebagai kepala Dinas Kesehatan. Ia hanya pelaksana tugas pimpinan," tuturnya.
Arifin menegaskan bahwa pelayangan surat keberatan itu sudah sesuai dengan prosedur hukum sebagaimana Pasal 75 Undang-Undang Administrasi Pemerintah.
"Saat ini kami sedang menunggu jawaban dari Bupati Malang. Kami memberikan waktu 10 hari kerja untuk jawaban atas surat kami," pungkasnya.
Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah membenarkan adanya surat keberatan dari drg Wiyanto Wijoyo. Ia menyebut bahwa hal semacam itu lumrah terjadi di lingkungan Pemerintah.
"Langkah itu adalah hak semua ASN, dan kami sudah sangat terbiasa dengan hal itu," tuturnya.
Baca juga: Ambulans Pelat Merah di Aceh Disalahgunakan untuk Angkut Sabu-sabu, Kadinkes Pecat 1 Pegawai
Nurman menyebut, surat itu akan dijawab oleh Pemerintah Kabupaten Malang sesuai dengan prosedur kedinasan.
"Pasti kita jawab. Saat ini sedang kami susun surat jawabannya," terangnya.