Hal senada disampaikan oleh penasehat hukum keluarga korban, Mashudi.
“Mungkin saja nanti majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat dibandingkan tuntutan JPU,” ujarnya.
Ali Rofi dianiaya oleh belasan rekan santri di area Pondok Pesantren Tahsinul Akhlak pada Selasa (2/1/2024) malam hingga Rabu (3/1/2024) dini hari.
Akibatnya, Rofi tidak sadarkan diri dan dilarikan ke rumah sakit.
Setelah mengalami koma selama lebih dari 3 hari, Rofi meninggal dalam perawatan medis di ruang ICU RSUD Ngudi Waluyo, Wlingi, Kabupaten Blitar pada Minggu (7/1/2024) pagi.
Keesokan harinya, polisi menetapkan 17 santri sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, penganiayaan itu dilatarbelakangi oleh sejumlah kasus pencurian uang saku santri yang diduga dilakukan korban, Rofi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.