Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penganiayaan Santri di Blitar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Keluarga Korban Tuntut Tersangka Ditahan

Kompas.com - 02/04/2024, 20:09 WIB
Asip Agus Hasani,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Blitar melimpahkan kasus penganiayaan hingga tewas terhadap santri sebuah pondok pesantren di Kabupaten Blitar ke Kejaksaan Negeri Blitar pada Selasa (2/4/2024).

M Ali Rofi (13), santri Pondok Pesantren Tahsinul Akhlak di Kelurahan Kalipang, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, meninggal di ruang ICU RSUD Ngudi Waluyo, Wlingi, Minggu (7/1/2024), setelah sebelumnya tak sadarkan diri akibat penganiayaan oleh belasan rekan sesama santri.

Pelimpahan kasus yang diikuti dengan pelimpahan barang bukti dan para tersangka itu diwarnai aksi unjuk rasa oleh keluarga korban di depan pintu lobi Kantor Kejaksaan Negeri Blitar dengan cara menunjukkan tiga poster kecil yang memajang foto Rofi.

“Intinya kami menuntut keadilan atas apa yang menimpa anak kami. Dan kami juga meminta agar 17 tersangka tidak dibiarkan bebas tapi ditahan,” ujar Yoyok Budi Utomo (44), ayah Rofi, kepada wartawan.

Baca juga: Pergi ke Sawah, Bapak dan Anak di Blitar Tewas di Sumur Irigasi

Yoyok mengaku merasakan ketidakadilan ketika orang-orang yang telah menganiaya Rofi hingga akhirnya menemui ajal tidak ditahan dan tetap bisa menjalani aktivitas normal seperti biasa.

Kata Yoyok, tidak hanya pihak keluarga yang merasakan rasa ketidakadilan itu, namun juga warga lingkungannya di Desa Pandanarum, Kecamatan Sutojayan.

“Kami khawatir ada tindakan main hakim sendiri terhadap para tersangka bukan oleh kami tapi oleh teman-teman Rofi. Maka demi kebaikan bersama, kami minta para tersangka ditahan,” tuturnya.

Baca juga: Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Rofi, Mashudi, mengatakan bahwa dari 17 tersangka hanya terdapat satu anak yang memang dapat menghindari penahanan setelah adanya penetapan tersangka karena baru berusia 13 tahun.

Tapi sisanya, lanjut Mashudi, sudah berusia 14 tahun dan 15 tahun sehingga berdasarkan hukum peradilan anak seharusnya dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemarin saya dengar alasan pihak kepolisian tidak melakukan penahanan karena ada yang berusia 13 tahun. Tapi setelah kami cek, hanya satu saja yang berusia 13 tahun,” tuturnya.

Mashudi mengatakan bahwa pihak keluarga merasa terlukai rasa keadilannya karena selama 3 bulan terakhir sejak kematian Rofi, para tersangka pelaku penganiayaan tetap bebas menjalani aktivitas normal.

Selain masalah penahanan, pihaknya juga menangkap kesan penanganan kasus tersebut oleh pihak kepolisian dan kejaksaan terkesan lambat.

Berkas perkara yang disusun pihak Satuan Reskrim Polres Blitar, lanjutnya, baru saja dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Blitar padahal penyidikan kasus dan penetapan tersangka telah dilakukan hampir 3 bulan lalu.

“Penanganannya terkesan lambat. Kita bandingkan dengan kasus serupa, penganiayaan santri di Kediri, yang terjadi belakangan dibandingkan kasus ini. Tapi kasus di Kediri malah sekarang sudah masuk persidangan,” tutur Mashudi.

Jaminan keluarga dan ponpes

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Agus Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya mengambil langkah yang sama dengan pihak kepolisian terkait 17 santri yang menjadi tersangka, yakni tidak melakukan penahanan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Surabaya
Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya
Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Surabaya
Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Surabaya
Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah 'Ngangsu' BBM

Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah "Ngangsu" BBM

Surabaya
Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Surabaya
Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Surabaya
Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Surabaya
Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya
Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Surabaya
Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Surabaya
Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Surabaya
Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com