Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penganiayaan Santri di Blitar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Keluarga Korban Tuntut Tersangka Ditahan

Kompas.com - 02/04/2024, 20:09 WIB
Asip Agus Hasani,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Blitar melimpahkan kasus penganiayaan hingga tewas terhadap santri sebuah pondok pesantren di Kabupaten Blitar ke Kejaksaan Negeri Blitar pada Selasa (2/4/2024).

M Ali Rofi (13), santri Pondok Pesantren Tahsinul Akhlak di Kelurahan Kalipang, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, meninggal di ruang ICU RSUD Ngudi Waluyo, Wlingi, Minggu (7/1/2024), setelah sebelumnya tak sadarkan diri akibat penganiayaan oleh belasan rekan sesama santri.

Pelimpahan kasus yang diikuti dengan pelimpahan barang bukti dan para tersangka itu diwarnai aksi unjuk rasa oleh keluarga korban di depan pintu lobi Kantor Kejaksaan Negeri Blitar dengan cara menunjukkan tiga poster kecil yang memajang foto Rofi.

“Intinya kami menuntut keadilan atas apa yang menimpa anak kami. Dan kami juga meminta agar 17 tersangka tidak dibiarkan bebas tapi ditahan,” ujar Yoyok Budi Utomo (44), ayah Rofi, kepada wartawan.

Baca juga: Pergi ke Sawah, Bapak dan Anak di Blitar Tewas di Sumur Irigasi

Yoyok mengaku merasakan ketidakadilan ketika orang-orang yang telah menganiaya Rofi hingga akhirnya menemui ajal tidak ditahan dan tetap bisa menjalani aktivitas normal seperti biasa.

Kata Yoyok, tidak hanya pihak keluarga yang merasakan rasa ketidakadilan itu, namun juga warga lingkungannya di Desa Pandanarum, Kecamatan Sutojayan.

“Kami khawatir ada tindakan main hakim sendiri terhadap para tersangka bukan oleh kami tapi oleh teman-teman Rofi. Maka demi kebaikan bersama, kami minta para tersangka ditahan,” tuturnya.

Baca juga: Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Rofi, Mashudi, mengatakan bahwa dari 17 tersangka hanya terdapat satu anak yang memang dapat menghindari penahanan setelah adanya penetapan tersangka karena baru berusia 13 tahun.

Tapi sisanya, lanjut Mashudi, sudah berusia 14 tahun dan 15 tahun sehingga berdasarkan hukum peradilan anak seharusnya dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemarin saya dengar alasan pihak kepolisian tidak melakukan penahanan karena ada yang berusia 13 tahun. Tapi setelah kami cek, hanya satu saja yang berusia 13 tahun,” tuturnya.

Mashudi mengatakan bahwa pihak keluarga merasa terlukai rasa keadilannya karena selama 3 bulan terakhir sejak kematian Rofi, para tersangka pelaku penganiayaan tetap bebas menjalani aktivitas normal.

Selain masalah penahanan, pihaknya juga menangkap kesan penanganan kasus tersebut oleh pihak kepolisian dan kejaksaan terkesan lambat.

Berkas perkara yang disusun pihak Satuan Reskrim Polres Blitar, lanjutnya, baru saja dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Blitar padahal penyidikan kasus dan penetapan tersangka telah dilakukan hampir 3 bulan lalu.

“Penanganannya terkesan lambat. Kita bandingkan dengan kasus serupa, penganiayaan santri di Kediri, yang terjadi belakangan dibandingkan kasus ini. Tapi kasus di Kediri malah sekarang sudah masuk persidangan,” tutur Mashudi.

Jaminan keluarga dan ponpes

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Agus Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya mengambil langkah yang sama dengan pihak kepolisian terkait 17 santri yang menjadi tersangka, yakni tidak melakukan penahanan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Polda Jatim: Pelat Nomor Moge yang Terlibat Kecelakaan di Probolinggo Tak Terdaftar

Polda Jatim: Pelat Nomor Moge yang Terlibat Kecelakaan di Probolinggo Tak Terdaftar

Surabaya
Monumen Pahlawan Buruh Marsinah, Mengenang Tragisnya Kematian Aktivis yang Memperjuangkan Hak Buruh

Monumen Pahlawan Buruh Marsinah, Mengenang Tragisnya Kematian Aktivis yang Memperjuangkan Hak Buruh

Surabaya
Kasus Konten Video 'Tukar Pasangan' yang Jerat Samsudin Dilimpahkan ke Kejari Blitar

Kasus Konten Video "Tukar Pasangan" yang Jerat Samsudin Dilimpahkan ke Kejari Blitar

Surabaya
6 Orang Jadi Tersangka Tawuran yang Menewaskan Remaja di Surabaya

6 Orang Jadi Tersangka Tawuran yang Menewaskan Remaja di Surabaya

Surabaya
Nobar Timnas Indonesia di Balai Kota Surabaya, Sejumlah Ruas Jalan Macet Total

Nobar Timnas Indonesia di Balai Kota Surabaya, Sejumlah Ruas Jalan Macet Total

Surabaya
Pilkada 2024, Mantan Wali Kota Malang Abah Anton Daftar ke PKB

Pilkada 2024, Mantan Wali Kota Malang Abah Anton Daftar ke PKB

Surabaya
Dokter Meninggal dalam Kecelakaan Moge di Probolinggo, Sosoknya Dikenal Baik dan Rajin

Dokter Meninggal dalam Kecelakaan Moge di Probolinggo, Sosoknya Dikenal Baik dan Rajin

Surabaya
Truk Tabrak Lansia di Gresik, Sopir Diduga Mabuk

Truk Tabrak Lansia di Gresik, Sopir Diduga Mabuk

Surabaya
Residivis Bunuh Tetangga di Dekat Makam Leluhur, Rumah Pelaku Dikepung

Residivis Bunuh Tetangga di Dekat Makam Leluhur, Rumah Pelaku Dikepung

Surabaya
Kecelakaan Moge di Probolinggo, Polisi Cari Pengendara NMax yang Diduga Menyeberang Tiba-tiba

Kecelakaan Moge di Probolinggo, Polisi Cari Pengendara NMax yang Diduga Menyeberang Tiba-tiba

Surabaya
Pria di Malang Tewas Dianiaya Tetangganya, Pelaku 3 Kali Masuk Penjara

Pria di Malang Tewas Dianiaya Tetangganya, Pelaku 3 Kali Masuk Penjara

Surabaya
Cerita Suwito Berwajah Mirip Shin Tae-yong: Setelah Video Diunggah, Banyak yang DM Saya

Cerita Suwito Berwajah Mirip Shin Tae-yong: Setelah Video Diunggah, Banyak yang DM Saya

Surabaya
Polisi Ungkap Kronologi Suami di Tuban Meninggal Usai Cekik Istrinya

Polisi Ungkap Kronologi Suami di Tuban Meninggal Usai Cekik Istrinya

Surabaya
Kecelakaan Beruntun di Probolinggo, Pasutri Pengendara Harley-Davidson Tewas

Kecelakaan Beruntun di Probolinggo, Pasutri Pengendara Harley-Davidson Tewas

Surabaya
Mobil Satu Keluarga Tabrak Kereta di Sidoarjo, 3 Orang Luka Berat

Mobil Satu Keluarga Tabrak Kereta di Sidoarjo, 3 Orang Luka Berat

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com