SURABAYA, KOMPAS.com - Sejumlah alat peraga kampanye (APK) masih terpasang saat memasuki masa tenang di sejumlah lokasi Surabaya. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berjanji bakal menurunkan semua APK terakhir hari ini.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, tampak sejumlah APK dalam bentuk baliho, stiker, spanduk, serta spanduk warung, masih terpasang di sekitar Jalan Sulawesi, Jalan Dharmawangsa, dan Jalan Sumatera.
Merespons hal itu, Ketua Bawaslu Surabaya Novli Bernado Thyssen membenarkan adanya sejumlah APK yang masih belum diturunkan. Namun, menurutnya, sebagian besar sudah ditindak.
Baca juga: Copot 15.000 APK Pemilu 2024, KPU Situbondo: Masyarakat Boleh Ambil Kayunya untuk Kandang Ayam
"Kita ketahui masa tenang itu dari tanggal 11, Minggu, 00.00 WIB. Kami sudah melakukan penertiban, Bawaslu, KPU, Satpol PP hingga jajaran tingkat bawah," kata Novli, ketika dihubungi melalui telepon, Senin (12/2/2024).
Akan tetapi, kata Novli, jumlah APK para calon legislatif (caleg) maupun calon presiden (capres) yang terpasang sangat banyak. Oleh karena itu, petugas tidak bisa menyelesaikan dalam satu hari.
"Kita tahu bahwa jumlah APK di Surabaya cukup besar dan banyak. Nah, jadi tidak mungkin kemudian kami sekejap melakukan penertiban tersebut," jelasnya.
Novli menyebut, permasalahan yang dihadapinya saat ini adalah sedikitnya anggota yang bekerja, dan waktu yang mepet dengan hari pencoblosan, yakni Rabu (14/2/2024).
"Keterbatasan SDM (Sumber Daya Manusia) yang kami miliki, dan kami tak mungkin memforsir tenaga 24 jam non stopstop untuk menertibkan APK. Kami perlu istirahat dan akan menertibkan kembali," ujarnya.
Oleh karena itu, Novli berjanji, pihaknya bakal menyelesaikan pembersihan APK tersebut pada malam ini. Jika tidak tuntas, dia memberikan batas maksimal hingga, Selasa (13/2/2024), besok.
"Kami targetkan hari ini selesai dan bersih, paling lambat H-1 pelaksanaan pemungutan suara. Kalau bisa hari ini selesai," ucapnya.
Baca juga: Masa Tenang, APK Pemilu di Makassar Mulai Ditertibkan
Lebih lanjut, Novli mengimbau agar para pemilik warung yang menggunakan spanduk dengan logo partai politik maupun foto caleg untuk menutupnya sementara. Sebab, hal itu termasuk APK.
"Terkait warung warung yang ber-APK, juga kami sudah instruksikan ke pengawas untuk menertibkan. Minimal spanduk ber-APK itu ditutup dengan bahan yang lain, agar tidak terlihat," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.