Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhirnya Suyatno Bebas dari Tuduhan Pecurian Ayam Milik Sang Kepala Desa di Bojonegoro

Kompas.com - 08/02/2024, 16:26 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Suyatno, petani yang dituduh mencuri ayam milik seorang kepala desa, bisa dibebaskan dari tahanan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro memutuskan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bojonegoro tidak cermat.

Dalam sidang putusan sela di PN Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (07/02) siang, Majelis Hakim juga menyatakan dakwaan tersebut batal demi hukum.

Muhammad Hanafi, selaku penasehat hukum Suyatno, mensyukuri putusan ini.

"Kami lega Majelis Hakim PN Bojonegoro mengabulkan eksepsi kami. Majelis Hakim memutuskan perkara pencurian ayam jago ini selesai dan klien kami [Suyatno] dibebaskan," ujar Hanafi seusai sidang, Rabu (07/02) siang.

Baca juga: Restorative Justice Kandas, Petani di Bojonegoro Dipenjara karena Dituduh Curi Ayam Jago Kepala Desa

Selanjutnya, kata Hanafi, pihaknya dan keluarga Suyatno bakal menjemput Suyatno di Lapas Kelas IIB Bojonegoro dan memulangkan kakek 58 tahun itu ke rumahnya di Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.

Kasus pemenjaraan Suyatno telah memantik diskusi lebih luas mengenai pendekatan penyelesaian hukum melalui keadilan restoratif (restorative justice).

Keadilan restoratif adalah upaya agar kasus pidana dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui kesepakatan pihak yang terlibat, di luar pengadilan resmi.

Dalam kasus ini, Suyatno menolak keadilan restoratif karena berkukuh tidak melakukan pencurian, sementara si pemilik ayam yang juga kepala desa berkeras agar tersangka mengakui perbuatannya dan meminta maaf.

Baca juga: Kisah Suyatno, Buruh Tani di Bojonegoro yang Didakwa Mencuri Ayam Jimat Milik Kades Senilai Rp 4,5 Juta

Menurut peneliti dan praktisi hukum, pembuktian di pengadilan menjadi satu-satunya cara ketika keadilan restoratif tidak tercapai. Namun dalam kasus ini, terdapat kejanggalan dari harga ayam yang diklaim Rp4,5 juta karena faktor spiritualitas.

Suyatno tertunduk lesu di hadapan majelis hakim. Dengan peci melingkar di kepala dan rompi tahanan kejaksaan berwarna kuning, pria 57 tahun ini dengan serius mendengarkan pengacaranya membacakan eksepsi atau bantahan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Pembacaan eksepsi disampaikan penasehat hukum terdakwa, Muhammad Hanafi, pada Rabu (31/01) sekitar pukul 11.30 WIB. Hanafi dan timnya, secara umum membantah seluruh tuduhan jaksa atas kliennya.

Secara khusus, Hanafi mengatakan dakwaan Pasal 362 KUHP tentang pencurian tidak dapat dibenarkan.

“Tidak adanya saksi yang melihat/menyaksikan secara langsung peristiwa tindak pencurian yang dituduhkan kepada terdakwa,” katanya.

Baca juga: Rindu Ibu, Bocah SD Naik Sepeda dari Bojonegoro Hendak ke Surabaya, Sempat Jual Ponsel

Pasal 480 KUHP yang mengatur tentang penadahan, kata Hanafi, juga tidak dapat diterima.

“Tidak adanya jual beli yang dilakukan terdakwa terhadap barang/benda hasil kejahatan yang diketahui terdakwa, yang sepatutnya benda itu diduga hasil benda/barang itu dari proses kejahatan,” tambah Hanafi.

Bagaimana kronologinya?

Menurut tim kuasa hukumnya, Suyatno dipaksa mengakui perbuatan pencurian ayam milik kepala desa.BBC Indonesia/DEDI MAHDI ASSALAFI Menurut tim kuasa hukumnya, Suyatno dipaksa mengakui perbuatan pencurian ayam milik kepala desa.
Kasus ini terjadi pada November 2022 silam. Dalam perjalanannya, Suyatno sudah ditahan di Lapas Bojonegoro sejak 10 Januari 2024.

Pada 24 Januari silam, pria yang berprofesi sebagai petani ini duduk di kursi pesakitan untuk pertama kalinya. Jaksa menuduhnya melakukan pencurian dan penadahan.

Ia didakwa melanggar Pasal 362 KUHP dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Suyatno disebut jaksa telah mencuri ayam milik Siti Kholifah selaku kepala desa Pandantoyo. Siti mengeklaim harga ayam jago tersebut mencapai Rp4,5 juta.

Ayam dengan harga tersebut diperoleh dari guru spiritual saat Siti Kholifah mencalonkan diri sebagai kepala desa pada 26 Oktober 2022 lalu, dengan tujuan “agar terhindar dari nasib buruk”.

BBC News Indonesia melihat salinan berkas perkara kasus ini yang menunjukkan dua versi berbeda dari pihak korban dan terdakwa.

Baca juga: Rindu Ibu, Bocah SD Naik Sepeda dari Bojonegoro Hendak ke Surabaya, Sempat Jual Ponsel

Versi saksi dan pemilik ayam

10 November 2022: Siti Kholifah menitipkan ayamnya kepada orang kepercayaannya berinisial AM melalui adiknya.

25 November 2022: Ayam diketahui sudah tidak berada di kandang sekitar pukul 18.30 WIB. Menurut saksi AM, terdapat bekas tali rafia di kandang ayam putus diduga ditarik seseorang.

26 November 2022: AM mendengar ayam berkokok dan identik suaranya dengan unggas yang hilang. Lalu AM mencari, dan mendapati sumber suara berasal dari rumah Suyatno.

AM melihat Suyatno membawa karung yang diduga berisi ayam sampai ke Pasar Temayang. AM melihat Suyatno mengeluarkan ayam dari karung itu dengan ciri fisik yang mirip dengan ayam yang hilang.

AM bertanya langsung pada Suyatno tentang asal usul ayam tersebut. Tapi menurut AM, Suyatno langsung meninggalkan lokasi saat dirinya memeriksa ayam tersebut.

Baca juga: Pengemudi Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Bermuatan Buah Naga

Versi terdakwa

24 November 2022: Suyatno membeli ayam tersebut di Pasar Dander dari penjual yang menggunakan kendaraan roda empat dan mengangkut banyak ayam. Ayam tersebut dibeli dengan harga Rp110.000.

26 November 2022: Suyatno menjual kembali ayam tersebut di Pasar Temayang dengan harga Rp120.000.

“Terus saya jual Rp120.000 dan untung Rp10.000,” kata Suyatno.

Keadilan restoratif

Terdakwa kasus penurian ayam jimat milik kades, Kakek Suyatno (58), warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, didampingi penasehat hukumnya saat keluar dari tahanan usai dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro, Rabu (7/2/2024).KOMPAS.COM/HAMIM Terdakwa kasus penurian ayam jimat milik kades, Kakek Suyatno (58), warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, didampingi penasehat hukumnya saat keluar dari tahanan usai dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro, Rabu (7/2/2024).
Dalam keterangan video yang diperoleh BBC, Suyatno mengaku dua hari setelah penjualan ayam tersebut, dirinya dipanggil ke balai desa.

“Terus saya menanyakan, mohon maaf kalau sampeyan (Anda) menuduh saya, Bu (bu kades) buktinya apa? Terus setelah itu saya disuruh tanda tangan berkas-berkas, saya juga nggak paham,” katanya.

Sementara itu, Agus Nur Zakaria putra dari Suyatno meyakini ayahnya tidak mencuri.

“Kita beli, kok dituduh mencuri, sedangkan kita tidak mencuri. Kita juga nggak tahu, kalau ayam orang itu hilang apakah hilang benar, kita juga nggak tahu,” katanya.

Ia juga mengatakan ayahnya sempat dipaksa agar mengakui pencurian tersebut saat di balai desa.

“Ya, waktu di balai desa, disuruh mengaku kalau mencuri. Di situ ada Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), ada juga kepala desa, jadi disuruh mengaku kalau mencuri,” kata Agus.

Baca juga: Warga Bojonegoro yang Hilang di Sungai Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

Di tempat terpisah, Kepala Desa Siti Kholifah meyakini ayamnya dicuri oleh Suyatno.

“Karena ayam saya, waktu dijual di pasar itu ya ayam saya. Ada ciri-cirinya khusus,” katanya.

Dalam berkas perkaranya, disebutkan ayam jago tersebut memiliki ciri fisik: berwarna merah hitam, sedikit ada kuningnya. Ekor ada bulu berwarna putih, dengan jalu kaki sebelah kanan lebih panjang, dan jari-jari ceker depan sebelah kanan sisiknya ada yang pecah.

Siti juga tak menampik sempat memanggil Suyatno ke balai desa.

“Jadi tidak mau untuk diajak kekeluargaan, bahkan dikasih uang Rp1 miliar pun tidak mau mengakui. Dan, [dia] minta dilaporkan sampai mana pun,” jelas Siti.

Setidaknya terjadi rentang lebih dari satu tahun, kasus ini sampai di persidangan.

Baca juga: Kepala SMP di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS Rp 1,4 Miliar

Dalam rentang waktu tersebut, pihak kejaksaan dan kepolisian mengeklaim telah beberapa kali mengupayakan keadilan restoratif bagi korban dan tersangka.

“Tetapi, tetap tidak ada perdamaian di situ,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Muji Martopo.

“Korban pada prinsipnya, bersedia untuk dilakukan RJ (Restorative Justice) dengan catatan, tersangkanya bersedia untuk minta maaf. Tetapi tersangkanya tidak

Apa langkah hukum selanjutnya?

Suyatno (58), seorang kakek asal Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, terdakwa kasus pencurian ayam jago jimat Kadesnya sedang berangkulan dengan istri dan anaknya usai persidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Rabu (24/1/2024).KOMPAS.COM/HANAFI Suyatno (58), seorang kakek asal Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, terdakwa kasus pencurian ayam jago jimat Kadesnya sedang berangkulan dengan istri dan anaknya usai persidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Rabu (24/1/2024).
Terdakwa Suyatno punya kesempatan untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka melalui jalur praperadilan.

Dalam hal ini praperadilan adalah wewenang dari pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keabsahan suatu penangkapan atau penahanan.

Tapi upaya ini juga kandas, karena menurut pihak keluarganya, “kami buta hukum.”

Sementara itu, tim kuasa hukum Suyatno mengatakan tidak bisa mengajukan praperadilan karena sudah terlambat.

“Kami tak mengawal kasus ini dari awal, kita diminta mendampingi atau jadi kuasa hukum sejak tanggal 19 Januari 2024, ketika kasus ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan terdakwa ditahan di Lapas Bojonegoro sejak 10 Januari 2024,” kata Muhammad Hanafi, pengacara Suyatno.

Baca juga: Guru SD di Bojonegoro yang Disebut Menghina Makanan Bekal Siswanya Minta Maaf

Tim kuasa hukum pun mengambil langkah untuk mencari keadilan melalui persidangan, karena mereka yakin kliennya tidak terbukti mencuri ayam milik Siti Kholifah.

“Pada kenyataanya klien kami dipaksa untuk mengaku,” tambah Hanafi.

Berdasarkan catatan Kepolisian pada 2022, terdapat 15.809 perkara dituntaskan dengan sistem keadilan restoratif. Jumlahnya meningkat 11,8% dibandingkan 2021 sebanyak 14.137 kasus.

Namun, salah satu syarat, tersangka harus memenuhi tuntutan ganti rugi dan pemulihan bagi korban. Dengan kata lain, tersangka mengakui perbuatannya.

Iftitah Sari, peneliti hukum dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengatakan persidangan akhirnya menjadi satu-satunya jalan bagi terdakwa dan korban untuk membuktikan keyakinan mereka, melalui saksi, alat bukti dan barang bukti.

Baca juga: Seorang Kakek di Bojonegoro Meninggal dalam Kesunyian, Jasadnya Ditemukan Membusuk

“Kalau memang ada salah satu pihak yang nggak sepakat dengan penyelesaian di luar persidangan karena cek fakta dan segala macam, maka harus jalan ke persidangan untuk membuktikan bersalah atau tidak bersalah,” kata Iftitah.

Ia melanjutkan, persoalannya bukan karena ini kasus kecil atau besar, tapi masing-masing pihak berhak untuk memperoleh keadilan.

“Bisa jadi terdakwanya tidak bersalah, tapi di sisi lain, pihak korban juga harus mendapatkan pemulihan atau ganti rugi,” kata Iftitah.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur menjelaskan, Suyatno berhak untuk menolak upaya keadilan restoratif.

“Tapi pertanyaannya, bagaimana prosesnya bisa dipahami maksimal oleh kakek, apakah dia mengerti dan lain sebagainya,” tandasnya.

Baca juga: IRT Curi Uang untuk Makan 2 Balitanya, Polres Ciamis Terapkan Restorative Justice

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai pengadilan bisa jadi ruang pertarungan pembuktian bagi para pihak.

Pihak terdakwa dengan tim kuasa hukumnya bisa mengajukan saksi dan bukti meringankan. Begitu sebaliknya.

Setelah majelis hakim menilai kesaksian dan bukti di persidangan, setidaknya ada tiga putusan yang akan dijatuhkan: menghukum karena terdakwa terbukti perbuatannya, membebaskan karena tidak terbukti, atau melepaskan terdakwa karena terbukti tapi bukan kasus pidana.

“Misalnya, tuduhan menipu [pidana], tapi yang terjadi utang piutang [perdata]. Kan beda tuh,” kata Abdul Fickar.

Baca juga: Kepala SMP di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS Rp 1,4 Miliar

Petani vs kepala desa

Ilustrasi jurusan hukum.iStockphoto/nathaphat Ilustrasi jurusan hukum.
Baik terdakwa dan korban sama-sama mencari keadilan atas apa yang mereka yakini.

Keduanya memiliki kedudukan sosial yang berbeda, tapi di sinilah pengadilan diharapkan bisa menjadi ruang memperoleh keadilan dan kepastian hukum yang tak memandang status sosial.

Persidangan kasus dugaan pencurian ayam yang bergulir di PN Bojonegoro memantik perhatian publik.

Seorang mahasiswa hukum dari Universitas Brawijaya, Fahreza Ahmad Suyanto yang mengikuti salah satu persidangannya mengatakan, “Agak ironis juga, melihat perkara sesederhana ini sampai dibawa ke pengadilan”.

Ia berharap majelis hakim “memutus seadil-adilnya.”

Baca juga: Restorative Justice, Pelaku Kriminal di Sumbar Dapat Pelatihan dan Modal Usaha

Setidaknya terdapat sejumlah hal menarik dalam kasus ini yang akan menjadi tantangan bagi majelis hakim untuk memutuskan perkara:

  • Tidak ada bukti langsung yang menunjukkan Suyatno mencuri ayam.
  • Terjadi perbedaan keterangan antara Suyatno dengan saksi-saksi yang memberatkan.
  • Harga ayam diklaim pemiliknya mencapai Rp4,5 juta karena faktor spiritualitas di belakangnya.
  • Kasus Suyanto tidak masuk pidana ringan, dan dia mesti ditahan.
  • Kondisi ayam sudah mati (Desember 2023).

Baca juga: Restorative Justice, Pemilik Pesantren di Langkat yang Diduga Lecehkan Santrinya Dibebaskan

Sejauh ini tidak ada bukti langsung yang menunjukkan Suyatno mencuri ayam milik Siti Kholifah. Dalam berkas perkaranya pun, belum ada saksi yang menyatakan melihat langsung.

Suyatno harus mendekam di tahanan karena ancaman hukuman lima tahun penjara. Ia didakwa mencuri ayam karena nilai kerugian dari korban mencapai Rp4,5 juta.

Jika harga ayam tersebut di bawah Rp2,5 juta, maka kemungkinan Suyanto tak perlu ditahan karena ini masuk dalam tindak pidana ringan. Begitu pula dengan proses persidangannya, bisa dipersingkat dengan hakim tunggal.

Hal ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No.02/2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

Baca juga: Kasus Ibu Buang Bayi di Magelang Dihentikan, Polisi Gunakan Restorative Justice

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan penahanan terhadap Suyatno sebagai “perlakuan tidak adil”.

Penahan terhadap seorang tersangka atau terdakwa dalam hukum dapat dilakukan atas dasar subjektivitas penegak hukum atas kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

“Toh juga dia bukan orang yang punya sumber daya untuk melarikan diri. Bukan orang kaya, lari ke luar negeri,” katanya.

Selain itu, ia juga menyoroti nilai ayam yang mencapai Rp4,5 juta karena memiliki nilai spiritual. Menurutnya, hal ini, “Nggak bisa dibenarkan, karena hukum itu rasional”.

“Itu nggak ada hitungannya. Kalau jaksa menerapkan, itu sangat tidak adil. Yang de facto-nya saja, berapa harga [ayam] itu di pasaran, barang hasil curiannya,” kata Fickar Hadjar.

Baca juga: Restorative Justice untuk Bayi Tertukar Buntu, 2 Ibu Kompak Laporkan RS Sentosa

Kembali lagi ke keluarga Suyatno yang masih cemas menunggu putusan hakim pengadilan. Bagi putranya, Agus Nur Zakaria, keinginan dari keluarga hanya satu: “Keadilan benar-benar ditegakkan.”

Wartawan Dedi Mahdi Assalafi di Bojonegoro, Jawa Timur ikut berkontribusi dalam artikel ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Surabaya
Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Surabaya
Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Surabaya
Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Surabaya
Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Surabaya
Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Surabaya
Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Surabaya
Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Surabaya
Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Surabaya
Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Surabaya
Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Surabaya
Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Surabaya
Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Surabaya
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 33.713 Penumpang KAI Bakal Berangkat dari Surabaya

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 33.713 Penumpang KAI Bakal Berangkat dari Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com