Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Restorative Justice" Kandas, Petani di Bojonegoro Dipenjara karena Dituduh Curi Ayam Jago Kepala Desa

Kompas.com, 1 Februari 2024, 09:59 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Kasus pemenjaraan petani yang dituduh mencuri ayam milik seorang kepala desa di Bojonegoro, Jawa Timur telah memantik diskusi lebih luas mengenai pendekatan penyelesaian hukum melalui keadilan restoratif (restorative justice).

Keadilan restoratif adalah upaya agar kasus pidana dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui kesepakatan pihak yang terlibat, di luar pengadilan resmi.

Dalam kasus ini, pria bernama Suyatno menolak keadilan restoratif karena berkukuh tidak melakukan pencurian, sementara si pemilik ayam yang juga kepala desa berkeras agar tersangka mengakui perbuatannya dan meminta maaf.

Baca juga: Kisah Suyatno, Buruh Tani di Bojonegoro yang Didakwa Mencuri Ayam Jimat Milik Kades Senilai Rp 4,5 Juta

Menurut peneliti dan praktisi hukum, pembuktian di pengadilan menjadi satu-satunya cara ketika keadilan restoratif tidak tercapai. Namun dalam kasus ini, terdapat kejanggalan dari harga ayam yang diklaim Rp4,5 juta karena faktor spiritualitas.

Suyatno tertunduk lesu di hadapan majelis hakim. Dengan peci melingkar di kepala dan rompi tahanan kejaksaan berwarna kuning, pria 57 tahun ini dengan serius mendengarkan pengacaranya membacakan eksepsi atau bantahan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Pembacaan eksepsi disampaikan penasehat hukum terdakwa, Muhammad Hanafi, pada Rabu (31/01) sekitar pukul 11.30 WIB. Hanafi dan timnya, secara umum membantah seluruh tuduhan jaksa atas kliennya.

Secara khusus, Hanafi mengatakan dakwaan Pasal 362 KUHP tentang pencurian tidak dapat dibenarkan.

“Tidak adanya saksi yang melihat/menyaksikan secara langsung peristiwa tindak pencurian yang dituduhkan kepada terdakwa,” katanya.

Baca juga: Kakek di Bojonogero Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus Pencurian Ayam Milik Kades Senilai Rp 4,5 Juta

Pasal 480 KUHP yang mengatur tentang penadahan, kata Hanafi, juga tidak dapat diterima.

“Tidak adanya jual beli yang dilakukan terdakwa terhadap barang/benda hasil kejahatan yang diketahui terdakwa, yang sepatutnya benda itu diduga hasil benda/barang itu dari proses kejahatan,” tambah Hanafi.

Bagaimana kronologi dugaan pencurian ayam?

Menurut tim kuasa hukumnya, Suyatno dipaksa mengakui perbuatan pencurian ayam milik kepala desa.BBC Indonesia/DEDI MAHDI ASSALAFI Menurut tim kuasa hukumnya, Suyatno dipaksa mengakui perbuatan pencurian ayam milik kepala desa.
Kasus ini terjadi pada November 2022 silam.

Dalam perjalanannya, Suyatno sudah ditahan di Lapas Bojonegoro sejak 10 Januari 2024.

Pada 24 Januari silam, pria yang berprofesi sebagai petani ini duduk di kursi pesakitan untuk pertama kalinya. Jaksa menuduhnya melakukan pencurian dan penadahan.

Ia didakwa melanggar Pasal 362 KUHP dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Suyatno disebut jaksa telah mencuri ayam milik Siti Kholifah selaku kepala desa Pandantoyo. Siti mengeklaim harga ayam jago tersebut mencapai Rp4,5 juta.

Ayam dengan harga tersebut diperoleh dari guru spiritual saat Siti Kholifah mencalonkan diri sebagai kepala desa pada 26 Oktober 2022 lalu, dengan tujuan “agar terhindar dari nasib buruk”.

Baca juga: Pengemudi Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Bermuatan Buah Naga

BBC News Indonesia melihat salinan berkas perkara kasus ini yang menunjukkan dua versi berbeda dari pihak korban dan terdakwa.

Versi saksi dan pemilik ayam

10 November 2022: Siti Kholifah menitipkan ayamnya kepada orang kepercayaannya berinisial AM melalui adiknya.

25 November 2022: Ayam diketahui sudah tidak berada di kandang sekitar pukul 18.30 WIB. Menurut saksi AM, terdapat bekas tali rafia di kandang ayam putus diduga ditarik seseorang.

26 November 2022: AM mendengar ayam berkokok dan identik suaranya dengan unggas yang hilang. Lalu AM mencari, dan mendapati sumber suara berasal dari rumah Suyatno.

AM melihat Suyatno membawa karung yang diduga berisi ayam sampai ke Pasar Temayang. AM melihat Suyatno mengeluarkan ayam dari karung itu dengan ciri fisik yang mirip dengan ayam yang hilang.

AM bertanya langsung pada Suyatno tentang asal usul ayam tersebut. Tapi menurut AM, Suyatno langsung meninggalkan lokasi saat dirinya memeriksa ayam tersebut.

Versi terdakwa

24 November 2022: Suyatno membeli ayam tersebut di Pasar Dander dari penjual yang menggunakan kendaraan roda empat dan mengangkut banyak ayam. Ayam tersebut dibeli dengan harga Rp110.000.

26 November 2022: Suyatno menjual kembali ayam tersebut di Pasar Temayang dengan harga Rp120.000.

“Terus saya jual Rp120.000 dan untung Rp10.000,” kata Suyatno.

Baca juga: Warga Bojonegoro yang Hilang di Sungai Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

Halaman:


Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau