Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Restorative Justice", Anak yang Pukul Ayahnya hingga Pingsan Dibebaskan

Kompas.com - 18/01/2024, 21:16 WIB
Ahmad Faisol,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menghentikan kasus pemukulan anak kepada orangtuanya (ayah) melalui restorative justice, Kamis (18/1/2024).

Keputusan ini disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum atau Jampidum.

Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa menjelaskan, pihaknya sudah melakukan berbagai macam pertimbangan terhadap kasus ini.

“Terdakwa terjerat Pasal 351 Ayat 1, yakni dengan lalai atau sengaja melakukan pemukulan kepada orangtuanya sendiri pada Selasa (14/11/2023) silam,” terang David.

Baca juga: 1 Warga Probolinggo Meninggal karena Syok Tiba-tiba Punya Utang Bank

Diketahui, tersangka bernama MNH, warga Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo. Adapun tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.

Saat proses restorative justice itu, terdakwa ditemani oleh ibunya beserta perangkat desa.

Menurut David, motif pelaku melakukan tindakan tersebut karena kesal sering dimarahi. Kemudian ibunya mungkin bertengkar dengan ayahnya.

“Akhirnya terdakwa menemui bapaknya dan memukulnya menggunakan kayu balok yang ada di sekitar sana,” terang David.

Terdakwa memukul kepala ayahnya satu kali hingga tersungkur. Lalu melanjutkan memukul lagi sebanyak lima kali hingga ayahnya pingsan.

“Kami sudah melakukan mediasi bersama penyidik dan perangkat desa. Kami juga melakukan pengecekan ke lapangan dan kejadian itu benar. Kami melaporkan kepada pimpinan kami, Jaksa Agung Muda Pidana Umum dan sudah melakukan wawancara vidcon dan hasil restorative justice-nya disetujui,” kata David.

Orangtua terdakwa juga sudah memaafkan dengan berbagai macam pertimbangan seperti karena punya anak dan istri.

Baca juga: Warga Sumenep Tewas Ditabrak KA Saat Beristirahat di Rel Probolinggo

Kejaksaan menyatakan kasus ini sudah diberhentikan pada itu juga walau kasus tersebut sudah masuk P21.

“Terdakwa bisa pulang. Hari ini tersangka Huda kami lepaskan dan dikembalikan kepada masyarakat. Mulai hari ini kasus ini sudah dihentikan dengan dasar penghentian secara restorative justice,” tandas David.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com