Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Restorative Justice" Kandas, Petani di Bojonegoro Dipenjara karena Dituduh Curi Ayam Jago Kepala Desa

Kompas.com - 01/02/2024, 09:59 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Kasus pemenjaraan petani yang dituduh mencuri ayam milik seorang kepala desa di Bojonegoro, Jawa Timur telah memantik diskusi lebih luas mengenai pendekatan penyelesaian hukum melalui keadilan restoratif (restorative justice).

Keadilan restoratif adalah upaya agar kasus pidana dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui kesepakatan pihak yang terlibat, di luar pengadilan resmi.

Dalam kasus ini, pria bernama Suyatno menolak keadilan restoratif karena berkukuh tidak melakukan pencurian, sementara si pemilik ayam yang juga kepala desa berkeras agar tersangka mengakui perbuatannya dan meminta maaf.

Baca juga: Kisah Suyatno, Buruh Tani di Bojonegoro yang Didakwa Mencuri Ayam Jimat Milik Kades Senilai Rp 4,5 Juta

Menurut peneliti dan praktisi hukum, pembuktian di pengadilan menjadi satu-satunya cara ketika keadilan restoratif tidak tercapai. Namun dalam kasus ini, terdapat kejanggalan dari harga ayam yang diklaim Rp4,5 juta karena faktor spiritualitas.

Suyatno tertunduk lesu di hadapan majelis hakim. Dengan peci melingkar di kepala dan rompi tahanan kejaksaan berwarna kuning, pria 57 tahun ini dengan serius mendengarkan pengacaranya membacakan eksepsi atau bantahan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Pembacaan eksepsi disampaikan penasehat hukum terdakwa, Muhammad Hanafi, pada Rabu (31/01) sekitar pukul 11.30 WIB. Hanafi dan timnya, secara umum membantah seluruh tuduhan jaksa atas kliennya.

Secara khusus, Hanafi mengatakan dakwaan Pasal 362 KUHP tentang pencurian tidak dapat dibenarkan.

“Tidak adanya saksi yang melihat/menyaksikan secara langsung peristiwa tindak pencurian yang dituduhkan kepada terdakwa,” katanya.

Baca juga: Kakek di Bojonogero Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus Pencurian Ayam Milik Kades Senilai Rp 4,5 Juta

Pasal 480 KUHP yang mengatur tentang penadahan, kata Hanafi, juga tidak dapat diterima.

“Tidak adanya jual beli yang dilakukan terdakwa terhadap barang/benda hasil kejahatan yang diketahui terdakwa, yang sepatutnya benda itu diduga hasil benda/barang itu dari proses kejahatan,” tambah Hanafi.

Bagaimana kronologi dugaan pencurian ayam?

Menurut tim kuasa hukumnya, Suyatno dipaksa mengakui perbuatan pencurian ayam milik kepala desa.BBC Indonesia/DEDI MAHDI ASSALAFI Menurut tim kuasa hukumnya, Suyatno dipaksa mengakui perbuatan pencurian ayam milik kepala desa.
Kasus ini terjadi pada November 2022 silam.

Dalam perjalanannya, Suyatno sudah ditahan di Lapas Bojonegoro sejak 10 Januari 2024.

Pada 24 Januari silam, pria yang berprofesi sebagai petani ini duduk di kursi pesakitan untuk pertama kalinya. Jaksa menuduhnya melakukan pencurian dan penadahan.

Ia didakwa melanggar Pasal 362 KUHP dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Suyatno disebut jaksa telah mencuri ayam milik Siti Kholifah selaku kepala desa Pandantoyo. Siti mengeklaim harga ayam jago tersebut mencapai Rp4,5 juta.

Ayam dengan harga tersebut diperoleh dari guru spiritual saat Siti Kholifah mencalonkan diri sebagai kepala desa pada 26 Oktober 2022 lalu, dengan tujuan “agar terhindar dari nasib buruk”.

Baca juga: Pengemudi Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Bermuatan Buah Naga

BBC News Indonesia melihat salinan berkas perkara kasus ini yang menunjukkan dua versi berbeda dari pihak korban dan terdakwa.

Versi saksi dan pemilik ayam

10 November 2022: Siti Kholifah menitipkan ayamnya kepada orang kepercayaannya berinisial AM melalui adiknya.

25 November 2022: Ayam diketahui sudah tidak berada di kandang sekitar pukul 18.30 WIB. Menurut saksi AM, terdapat bekas tali rafia di kandang ayam putus diduga ditarik seseorang.

26 November 2022: AM mendengar ayam berkokok dan identik suaranya dengan unggas yang hilang. Lalu AM mencari, dan mendapati sumber suara berasal dari rumah Suyatno.

AM melihat Suyatno membawa karung yang diduga berisi ayam sampai ke Pasar Temayang. AM melihat Suyatno mengeluarkan ayam dari karung itu dengan ciri fisik yang mirip dengan ayam yang hilang.

AM bertanya langsung pada Suyatno tentang asal usul ayam tersebut. Tapi menurut AM, Suyatno langsung meninggalkan lokasi saat dirinya memeriksa ayam tersebut.

Versi terdakwa

24 November 2022: Suyatno membeli ayam tersebut di Pasar Dander dari penjual yang menggunakan kendaraan roda empat dan mengangkut banyak ayam. Ayam tersebut dibeli dengan harga Rp110.000.

26 November 2022: Suyatno menjual kembali ayam tersebut di Pasar Temayang dengan harga Rp120.000.

“Terus saya jual Rp120.000 dan untung Rp10.000,” kata Suyatno.

Baca juga: Warga Bojonegoro yang Hilang di Sungai Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Video Perkelahian dengan Sajam di Wajak Malang, Diduga Lantaran Persoalan Parkir

Video Perkelahian dengan Sajam di Wajak Malang, Diduga Lantaran Persoalan Parkir

Surabaya
Eri Cahyadi-Armuji Kembali Berpasangan Daftar Pilkada Surabaya ke Kantor PDI-P

Eri Cahyadi-Armuji Kembali Berpasangan Daftar Pilkada Surabaya ke Kantor PDI-P

Surabaya
Gudang Kayu Antik di Sumenep Terbakar, Api Dipadamkan Usai 9 Jam

Gudang Kayu Antik di Sumenep Terbakar, Api Dipadamkan Usai 9 Jam

Surabaya
Taman Monumen Marsinah Akan Dibangun di Nganjuk

Taman Monumen Marsinah Akan Dibangun di Nganjuk

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
May Day di Surabaya, 136 Kendaraan Buruh Jatim Terjaring ETLE

May Day di Surabaya, 136 Kendaraan Buruh Jatim Terjaring ETLE

Surabaya
Wali Kota Blitar Santoso Pensiun jika Tak Dapat Rekomendasi PDI-P untuk Pilkada 2024

Wali Kota Blitar Santoso Pensiun jika Tak Dapat Rekomendasi PDI-P untuk Pilkada 2024

Surabaya
Tabur Bunga di Makam Marsinah, 'Pahlawan Buruh' Asal Nganjuk

Tabur Bunga di Makam Marsinah, "Pahlawan Buruh" Asal Nganjuk

Surabaya
Pelajar Asal Lamongan Tewas Tenggelam di Waduk Gresik

Pelajar Asal Lamongan Tewas Tenggelam di Waduk Gresik

Surabaya
Anggota DPRD Jatim Daftar Bacabup ke DPC PKB Jember

Anggota DPRD Jatim Daftar Bacabup ke DPC PKB Jember

Surabaya
Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

Surabaya
Warga Mengeluh Ditolak Petugas Saat Memperpanjang SIM, Kapolres Madiun: Tak Boleh Terjadi

Warga Mengeluh Ditolak Petugas Saat Memperpanjang SIM, Kapolres Madiun: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Tengah Kota Surabaya Macet, Ratusan Buruh Berhenti di Tunjungan Plaza Saat Aksi 'May Day'

Tengah Kota Surabaya Macet, Ratusan Buruh Berhenti di Tunjungan Plaza Saat Aksi "May Day"

Surabaya
Nestapa Buruh Angkut Garam di Madura, Bayaran Kecil dan Perlindungan Minim

Nestapa Buruh Angkut Garam di Madura, Bayaran Kecil dan Perlindungan Minim

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com