Salin Artikel

Akhirnya Suyatno Bebas dari Tuduhan Pecurian Ayam Milik Sang Kepala Desa di Bojonegoro

Dalam sidang putusan sela di PN Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (07/02) siang, Majelis Hakim juga menyatakan dakwaan tersebut batal demi hukum.

Muhammad Hanafi, selaku penasehat hukum Suyatno, mensyukuri putusan ini.

"Kami lega Majelis Hakim PN Bojonegoro mengabulkan eksepsi kami. Majelis Hakim memutuskan perkara pencurian ayam jago ini selesai dan klien kami [Suyatno] dibebaskan," ujar Hanafi seusai sidang, Rabu (07/02) siang.

Selanjutnya, kata Hanafi, pihaknya dan keluarga Suyatno bakal menjemput Suyatno di Lapas Kelas IIB Bojonegoro dan memulangkan kakek 58 tahun itu ke rumahnya di Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.

Kasus pemenjaraan Suyatno telah memantik diskusi lebih luas mengenai pendekatan penyelesaian hukum melalui keadilan restoratif (restorative justice).

Keadilan restoratif adalah upaya agar kasus pidana dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui kesepakatan pihak yang terlibat, di luar pengadilan resmi.

Dalam kasus ini, Suyatno menolak keadilan restoratif karena berkukuh tidak melakukan pencurian, sementara si pemilik ayam yang juga kepala desa berkeras agar tersangka mengakui perbuatannya dan meminta maaf.

Menurut peneliti dan praktisi hukum, pembuktian di pengadilan menjadi satu-satunya cara ketika keadilan restoratif tidak tercapai. Namun dalam kasus ini, terdapat kejanggalan dari harga ayam yang diklaim Rp4,5 juta karena faktor spiritualitas.

Suyatno tertunduk lesu di hadapan majelis hakim. Dengan peci melingkar di kepala dan rompi tahanan kejaksaan berwarna kuning, pria 57 tahun ini dengan serius mendengarkan pengacaranya membacakan eksepsi atau bantahan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Pembacaan eksepsi disampaikan penasehat hukum terdakwa, Muhammad Hanafi, pada Rabu (31/01) sekitar pukul 11.30 WIB. Hanafi dan timnya, secara umum membantah seluruh tuduhan jaksa atas kliennya.

Secara khusus, Hanafi mengatakan dakwaan Pasal 362 KUHP tentang pencurian tidak dapat dibenarkan.

“Tidak adanya saksi yang melihat/menyaksikan secara langsung peristiwa tindak pencurian yang dituduhkan kepada terdakwa,” katanya.

Pasal 480 KUHP yang mengatur tentang penadahan, kata Hanafi, juga tidak dapat diterima.

“Tidak adanya jual beli yang dilakukan terdakwa terhadap barang/benda hasil kejahatan yang diketahui terdakwa, yang sepatutnya benda itu diduga hasil benda/barang itu dari proses kejahatan,” tambah Hanafi.

Pada 24 Januari silam, pria yang berprofesi sebagai petani ini duduk di kursi pesakitan untuk pertama kalinya. Jaksa menuduhnya melakukan pencurian dan penadahan.

Ia didakwa melanggar Pasal 362 KUHP dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Suyatno disebut jaksa telah mencuri ayam milik Siti Kholifah selaku kepala desa Pandantoyo. Siti mengeklaim harga ayam jago tersebut mencapai Rp4,5 juta.

Ayam dengan harga tersebut diperoleh dari guru spiritual saat Siti Kholifah mencalonkan diri sebagai kepala desa pada 26 Oktober 2022 lalu, dengan tujuan “agar terhindar dari nasib buruk”.

BBC News Indonesia melihat salinan berkas perkara kasus ini yang menunjukkan dua versi berbeda dari pihak korban dan terdakwa.

Versi saksi dan pemilik ayam

10 November 2022: Siti Kholifah menitipkan ayamnya kepada orang kepercayaannya berinisial AM melalui adiknya.

25 November 2022: Ayam diketahui sudah tidak berada di kandang sekitar pukul 18.30 WIB. Menurut saksi AM, terdapat bekas tali rafia di kandang ayam putus diduga ditarik seseorang.

26 November 2022: AM mendengar ayam berkokok dan identik suaranya dengan unggas yang hilang. Lalu AM mencari, dan mendapati sumber suara berasal dari rumah Suyatno.

AM melihat Suyatno membawa karung yang diduga berisi ayam sampai ke Pasar Temayang. AM melihat Suyatno mengeluarkan ayam dari karung itu dengan ciri fisik yang mirip dengan ayam yang hilang.

AM bertanya langsung pada Suyatno tentang asal usul ayam tersebut. Tapi menurut AM, Suyatno langsung meninggalkan lokasi saat dirinya memeriksa ayam tersebut.

Versi terdakwa

24 November 2022: Suyatno membeli ayam tersebut di Pasar Dander dari penjual yang menggunakan kendaraan roda empat dan mengangkut banyak ayam. Ayam tersebut dibeli dengan harga Rp110.000.

26 November 2022: Suyatno menjual kembali ayam tersebut di Pasar Temayang dengan harga Rp120.000.

“Terus saya jual Rp120.000 dan untung Rp10.000,” kata Suyatno.

“Terus saya menanyakan, mohon maaf kalau sampeyan (Anda) menuduh saya, Bu (bu kades) buktinya apa? Terus setelah itu saya disuruh tanda tangan berkas-berkas, saya juga nggak paham,” katanya.

Sementara itu, Agus Nur Zakaria putra dari Suyatno meyakini ayahnya tidak mencuri.

“Kita beli, kok dituduh mencuri, sedangkan kita tidak mencuri. Kita juga nggak tahu, kalau ayam orang itu hilang apakah hilang benar, kita juga nggak tahu,” katanya.

Ia juga mengatakan ayahnya sempat dipaksa agar mengakui pencurian tersebut saat di balai desa.

“Ya, waktu di balai desa, disuruh mengaku kalau mencuri. Di situ ada Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), ada juga kepala desa, jadi disuruh mengaku kalau mencuri,” kata Agus.

Di tempat terpisah, Kepala Desa Siti Kholifah meyakini ayamnya dicuri oleh Suyatno.

“Karena ayam saya, waktu dijual di pasar itu ya ayam saya. Ada ciri-cirinya khusus,” katanya.

Dalam berkas perkaranya, disebutkan ayam jago tersebut memiliki ciri fisik: berwarna merah hitam, sedikit ada kuningnya. Ekor ada bulu berwarna putih, dengan jalu kaki sebelah kanan lebih panjang, dan jari-jari ceker depan sebelah kanan sisiknya ada yang pecah.

Siti juga tak menampik sempat memanggil Suyatno ke balai desa.

“Jadi tidak mau untuk diajak kekeluargaan, bahkan dikasih uang Rp1 miliar pun tidak mau mengakui. Dan, [dia] minta dilaporkan sampai mana pun,” jelas Siti.

Setidaknya terjadi rentang lebih dari satu tahun, kasus ini sampai di persidangan.

Dalam rentang waktu tersebut, pihak kejaksaan dan kepolisian mengeklaim telah beberapa kali mengupayakan keadilan restoratif bagi korban dan tersangka.

“Tetapi, tetap tidak ada perdamaian di situ,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Muji Martopo.

“Korban pada prinsipnya, bersedia untuk dilakukan RJ (Restorative Justice) dengan catatan, tersangkanya bersedia untuk minta maaf. Tetapi tersangkanya tidak

Dalam hal ini praperadilan adalah wewenang dari pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keabsahan suatu penangkapan atau penahanan.

Tapi upaya ini juga kandas, karena menurut pihak keluarganya, “kami buta hukum.”

Sementara itu, tim kuasa hukum Suyatno mengatakan tidak bisa mengajukan praperadilan karena sudah terlambat.

“Kami tak mengawal kasus ini dari awal, kita diminta mendampingi atau jadi kuasa hukum sejak tanggal 19 Januari 2024, ketika kasus ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan terdakwa ditahan di Lapas Bojonegoro sejak 10 Januari 2024,” kata Muhammad Hanafi, pengacara Suyatno.

Tim kuasa hukum pun mengambil langkah untuk mencari keadilan melalui persidangan, karena mereka yakin kliennya tidak terbukti mencuri ayam milik Siti Kholifah.

“Pada kenyataanya klien kami dipaksa untuk mengaku,” tambah Hanafi.

Berdasarkan catatan Kepolisian pada 2022, terdapat 15.809 perkara dituntaskan dengan sistem keadilan restoratif. Jumlahnya meningkat 11,8% dibandingkan 2021 sebanyak 14.137 kasus.

Namun, salah satu syarat, tersangka harus memenuhi tuntutan ganti rugi dan pemulihan bagi korban. Dengan kata lain, tersangka mengakui perbuatannya.

Iftitah Sari, peneliti hukum dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengatakan persidangan akhirnya menjadi satu-satunya jalan bagi terdakwa dan korban untuk membuktikan keyakinan mereka, melalui saksi, alat bukti dan barang bukti.

“Kalau memang ada salah satu pihak yang nggak sepakat dengan penyelesaian di luar persidangan karena cek fakta dan segala macam, maka harus jalan ke persidangan untuk membuktikan bersalah atau tidak bersalah,” kata Iftitah.

Ia melanjutkan, persoalannya bukan karena ini kasus kecil atau besar, tapi masing-masing pihak berhak untuk memperoleh keadilan.

“Bisa jadi terdakwanya tidak bersalah, tapi di sisi lain, pihak korban juga harus mendapatkan pemulihan atau ganti rugi,” kata Iftitah.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur menjelaskan, Suyatno berhak untuk menolak upaya keadilan restoratif.

“Tapi pertanyaannya, bagaimana prosesnya bisa dipahami maksimal oleh kakek, apakah dia mengerti dan lain sebagainya,” tandasnya.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai pengadilan bisa jadi ruang pertarungan pembuktian bagi para pihak.

Pihak terdakwa dengan tim kuasa hukumnya bisa mengajukan saksi dan bukti meringankan. Begitu sebaliknya.

Setelah majelis hakim menilai kesaksian dan bukti di persidangan, setidaknya ada tiga putusan yang akan dijatuhkan: menghukum karena terdakwa terbukti perbuatannya, membebaskan karena tidak terbukti, atau melepaskan terdakwa karena terbukti tapi bukan kasus pidana.

“Misalnya, tuduhan menipu [pidana], tapi yang terjadi utang piutang [perdata]. Kan beda tuh,” kata Abdul Fickar.

Keduanya memiliki kedudukan sosial yang berbeda, tapi di sinilah pengadilan diharapkan bisa menjadi ruang memperoleh keadilan dan kepastian hukum yang tak memandang status sosial.

Persidangan kasus dugaan pencurian ayam yang bergulir di PN Bojonegoro memantik perhatian publik.

Seorang mahasiswa hukum dari Universitas Brawijaya, Fahreza Ahmad Suyanto yang mengikuti salah satu persidangannya mengatakan, “Agak ironis juga, melihat perkara sesederhana ini sampai dibawa ke pengadilan”.

Ia berharap majelis hakim “memutus seadil-adilnya.”

Setidaknya terdapat sejumlah hal menarik dalam kasus ini yang akan menjadi tantangan bagi majelis hakim untuk memutuskan perkara:

Sejauh ini tidak ada bukti langsung yang menunjukkan Suyatno mencuri ayam milik Siti Kholifah. Dalam berkas perkaranya pun, belum ada saksi yang menyatakan melihat langsung.

Suyatno harus mendekam di tahanan karena ancaman hukuman lima tahun penjara. Ia didakwa mencuri ayam karena nilai kerugian dari korban mencapai Rp4,5 juta.

Jika harga ayam tersebut di bawah Rp2,5 juta, maka kemungkinan Suyanto tak perlu ditahan karena ini masuk dalam tindak pidana ringan. Begitu pula dengan proses persidangannya, bisa dipersingkat dengan hakim tunggal.

Hal ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No.02/2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan penahanan terhadap Suyatno sebagai “perlakuan tidak adil”.

Penahan terhadap seorang tersangka atau terdakwa dalam hukum dapat dilakukan atas dasar subjektivitas penegak hukum atas kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

“Toh juga dia bukan orang yang punya sumber daya untuk melarikan diri. Bukan orang kaya, lari ke luar negeri,” katanya.

Selain itu, ia juga menyoroti nilai ayam yang mencapai Rp4,5 juta karena memiliki nilai spiritual. Menurutnya, hal ini, “Nggak bisa dibenarkan, karena hukum itu rasional”.

“Itu nggak ada hitungannya. Kalau jaksa menerapkan, itu sangat tidak adil. Yang de facto-nya saja, berapa harga [ayam] itu di pasaran, barang hasil curiannya,” kata Fickar Hadjar.

Kembali lagi ke keluarga Suyatno yang masih cemas menunggu putusan hakim pengadilan. Bagi putranya, Agus Nur Zakaria, keinginan dari keluarga hanya satu: “Keadilan benar-benar ditegakkan.”

Wartawan Dedi Mahdi Assalafi di Bojonegoro, Jawa Timur ikut berkontribusi dalam artikel ini.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/02/08/162600278/akhirnya-suyatno-bebas-dari-tuduhan-pecurian-ayam-milik-sang-kepala-desa-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke