www.kompas.com
Terdakwa kasus penurian ayam jimat milik kades, Kakek Suyatno (58), warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, didampingi penasehat hukumnya saat keluar dari tahanan usai dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro, Rabu (7/2/2024).(KOMPAS.COM/HAMIM)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+