Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhirnya Suyatno Bebas dari Tuduhan Pecurian Ayam Milik Sang Kepala Desa di Bojonegoro

Kompas.com - 08/02/2024, 16:26 WIB
Rachmawati

Editor

26 November 2022: Suyatno menjual kembali ayam tersebut di Pasar Temayang dengan harga Rp120.000.

“Terus saya jual Rp120.000 dan untung Rp10.000,” kata Suyatno.

Keadilan restoratif

Dalam keterangan video yang diperoleh BBC, Suyatno mengaku dua hari setelah penjualan ayam tersebut, dirinya dipanggil ke balai desa.

“Terus saya menanyakan, mohon maaf kalau sampeyan (Anda) menuduh saya, Bu (bu kades) buktinya apa? Terus setelah itu saya disuruh tanda tangan berkas-berkas, saya juga nggak paham,” katanya.

Sementara itu, Agus Nur Zakaria putra dari Suyatno meyakini ayahnya tidak mencuri.

“Kita beli, kok dituduh mencuri, sedangkan kita tidak mencuri. Kita juga nggak tahu, kalau ayam orang itu hilang apakah hilang benar, kita juga nggak tahu,” katanya.

Ia juga mengatakan ayahnya sempat dipaksa agar mengakui pencurian tersebut saat di balai desa.

“Ya, waktu di balai desa, disuruh mengaku kalau mencuri. Di situ ada Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), ada juga kepala desa, jadi disuruh mengaku kalau mencuri,” kata Agus.

Baca juga: Warga Bojonegoro yang Hilang di Sungai Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

Di tempat terpisah, Kepala Desa Siti Kholifah meyakini ayamnya dicuri oleh Suyatno.

“Karena ayam saya, waktu dijual di pasar itu ya ayam saya. Ada ciri-cirinya khusus,” katanya.

Dalam berkas perkaranya, disebutkan ayam jago tersebut memiliki ciri fisik: berwarna merah hitam, sedikit ada kuningnya. Ekor ada bulu berwarna putih, dengan jalu kaki sebelah kanan lebih panjang, dan jari-jari ceker depan sebelah kanan sisiknya ada yang pecah.

Siti juga tak menampik sempat memanggil Suyatno ke balai desa.

“Jadi tidak mau untuk diajak kekeluargaan, bahkan dikasih uang Rp1 miliar pun tidak mau mengakui. Dan, [dia] minta dilaporkan sampai mana pun,” jelas Siti.

Setidaknya terjadi rentang lebih dari satu tahun, kasus ini sampai di persidangan.

Baca juga: Kepala SMP di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS Rp 1,4 Miliar

Dalam rentang waktu tersebut, pihak kejaksaan dan kepolisian mengeklaim telah beberapa kali mengupayakan keadilan restoratif bagi korban dan tersangka.

“Tetapi, tetap tidak ada perdamaian di situ,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Muji Martopo.

“Korban pada prinsipnya, bersedia untuk dilakukan RJ (Restorative Justice) dengan catatan, tersangkanya bersedia untuk minta maaf. Tetapi tersangkanya tidak

Apa langkah hukum selanjutnya?

Suyatno (58), seorang kakek asal Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, terdakwa kasus pencurian ayam jago jimat Kadesnya sedang berangkulan dengan istri dan anaknya usai persidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Rabu (24/1/2024).KOMPAS.COM/HANAFI Suyatno (58), seorang kakek asal Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, terdakwa kasus pencurian ayam jago jimat Kadesnya sedang berangkulan dengan istri dan anaknya usai persidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Rabu (24/1/2024).
Terdakwa Suyatno punya kesempatan untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka melalui jalur praperadilan.

Dalam hal ini praperadilan adalah wewenang dari pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keabsahan suatu penangkapan atau penahanan.

Tapi upaya ini juga kandas, karena menurut pihak keluarganya, “kami buta hukum.”

Sementara itu, tim kuasa hukum Suyatno mengatakan tidak bisa mengajukan praperadilan karena sudah terlambat.

“Kami tak mengawal kasus ini dari awal, kita diminta mendampingi atau jadi kuasa hukum sejak tanggal 19 Januari 2024, ketika kasus ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan terdakwa ditahan di Lapas Bojonegoro sejak 10 Januari 2024,” kata Muhammad Hanafi, pengacara Suyatno.

Baca juga: Guru SD di Bojonegoro yang Disebut Menghina Makanan Bekal Siswanya Minta Maaf

Tim kuasa hukum pun mengambil langkah untuk mencari keadilan melalui persidangan, karena mereka yakin kliennya tidak terbukti mencuri ayam milik Siti Kholifah.

“Pada kenyataanya klien kami dipaksa untuk mengaku,” tambah Hanafi.

Berdasarkan catatan Kepolisian pada 2022, terdapat 15.809 perkara dituntaskan dengan sistem keadilan restoratif. Jumlahnya meningkat 11,8% dibandingkan 2021 sebanyak 14.137 kasus.

Namun, salah satu syarat, tersangka harus memenuhi tuntutan ganti rugi dan pemulihan bagi korban. Dengan kata lain, tersangka mengakui perbuatannya.

Iftitah Sari, peneliti hukum dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengatakan persidangan akhirnya menjadi satu-satunya jalan bagi terdakwa dan korban untuk membuktikan keyakinan mereka, melalui saksi, alat bukti dan barang bukti.

Baca juga: Seorang Kakek di Bojonegoro Meninggal dalam Kesunyian, Jasadnya Ditemukan Membusuk

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda Asal Ponorogo

Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda Asal Ponorogo

Surabaya
Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Surabaya
Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Surabaya
Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Surabaya
Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Surabaya
Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Surabaya
Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Surabaya
Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Surabaya
Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Surabaya
Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Surabaya
Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Surabaya
Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Surabaya
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 33.713 Penumpang KAI Bakal Berangkat dari Surabaya

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 33.713 Penumpang KAI Bakal Berangkat dari Surabaya

Surabaya
Pj Bupati Probolinggo Geram Portal Penghalang Kendaraan Overload Rusak

Pj Bupati Probolinggo Geram Portal Penghalang Kendaraan Overload Rusak

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com