26 November 2022: Suyatno menjual kembali ayam tersebut di Pasar Temayang dengan harga Rp120.000.
“Terus saya jual Rp120.000 dan untung Rp10.000,” kata Suyatno.
Dalam keterangan video yang diperoleh BBC, Suyatno mengaku dua hari setelah penjualan ayam tersebut, dirinya dipanggil ke balai desa.
“Terus saya menanyakan, mohon maaf kalau sampeyan (Anda) menuduh saya, Bu (bu kades) buktinya apa? Terus setelah itu saya disuruh tanda tangan berkas-berkas, saya juga nggak paham,” katanya.
Sementara itu, Agus Nur Zakaria putra dari Suyatno meyakini ayahnya tidak mencuri.
“Kita beli, kok dituduh mencuri, sedangkan kita tidak mencuri. Kita juga nggak tahu, kalau ayam orang itu hilang apakah hilang benar, kita juga nggak tahu,” katanya.
Ia juga mengatakan ayahnya sempat dipaksa agar mengakui pencurian tersebut saat di balai desa.
“Ya, waktu di balai desa, disuruh mengaku kalau mencuri. Di situ ada Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), ada juga kepala desa, jadi disuruh mengaku kalau mencuri,” kata Agus.
Baca juga: Warga Bojonegoro yang Hilang di Sungai Bengawan Solo Ditemukan Meninggal
Di tempat terpisah, Kepala Desa Siti Kholifah meyakini ayamnya dicuri oleh Suyatno.
“Karena ayam saya, waktu dijual di pasar itu ya ayam saya. Ada ciri-cirinya khusus,” katanya.
Dalam berkas perkaranya, disebutkan ayam jago tersebut memiliki ciri fisik: berwarna merah hitam, sedikit ada kuningnya. Ekor ada bulu berwarna putih, dengan jalu kaki sebelah kanan lebih panjang, dan jari-jari ceker depan sebelah kanan sisiknya ada yang pecah.
Siti juga tak menampik sempat memanggil Suyatno ke balai desa.
“Jadi tidak mau untuk diajak kekeluargaan, bahkan dikasih uang Rp1 miliar pun tidak mau mengakui. Dan, [dia] minta dilaporkan sampai mana pun,” jelas Siti.
Setidaknya terjadi rentang lebih dari satu tahun, kasus ini sampai di persidangan.
Baca juga: Kepala SMP di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS Rp 1,4 Miliar
Dalam rentang waktu tersebut, pihak kejaksaan dan kepolisian mengeklaim telah beberapa kali mengupayakan keadilan restoratif bagi korban dan tersangka.
“Tetapi, tetap tidak ada perdamaian di situ,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Muji Martopo.
“Korban pada prinsipnya, bersedia untuk dilakukan RJ (Restorative Justice) dengan catatan, tersangkanya bersedia untuk minta maaf. Tetapi tersangkanya tidak
Dalam hal ini praperadilan adalah wewenang dari pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keabsahan suatu penangkapan atau penahanan.
Tapi upaya ini juga kandas, karena menurut pihak keluarganya, “kami buta hukum.”
Sementara itu, tim kuasa hukum Suyatno mengatakan tidak bisa mengajukan praperadilan karena sudah terlambat.
“Kami tak mengawal kasus ini dari awal, kita diminta mendampingi atau jadi kuasa hukum sejak tanggal 19 Januari 2024, ketika kasus ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan terdakwa ditahan di Lapas Bojonegoro sejak 10 Januari 2024,” kata Muhammad Hanafi, pengacara Suyatno.
Baca juga: Guru SD di Bojonegoro yang Disebut Menghina Makanan Bekal Siswanya Minta Maaf
Tim kuasa hukum pun mengambil langkah untuk mencari keadilan melalui persidangan, karena mereka yakin kliennya tidak terbukti mencuri ayam milik Siti Kholifah.
“Pada kenyataanya klien kami dipaksa untuk mengaku,” tambah Hanafi.
Berdasarkan catatan Kepolisian pada 2022, terdapat 15.809 perkara dituntaskan dengan sistem keadilan restoratif. Jumlahnya meningkat 11,8% dibandingkan 2021 sebanyak 14.137 kasus.
Namun, salah satu syarat, tersangka harus memenuhi tuntutan ganti rugi dan pemulihan bagi korban. Dengan kata lain, tersangka mengakui perbuatannya.
Iftitah Sari, peneliti hukum dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengatakan persidangan akhirnya menjadi satu-satunya jalan bagi terdakwa dan korban untuk membuktikan keyakinan mereka, melalui saksi, alat bukti dan barang bukti.
Baca juga: Seorang Kakek di Bojonegoro Meninggal dalam Kesunyian, Jasadnya Ditemukan Membusuk