Dalih pelaku kala itu sedang membutuhkan uang sehingga arisan miliknya serta satu orang lainnya dijual murah. Korban pun percaya sehingga membeli arisan yang ditawarkan pelaku.
“Pelaku menawari korban untuk membeli lelang arisan get milik orang lain dan miliknya dengan harga lebih murah dan kemudian pelapor membeli arisan get tersebut,” kata Sukaca, saat dikonfirmasi Kompas.com pada Jumat (5/1/2024).
Tak berselang lama, pelaku kembali menawarkan arisan atas nama orang lain untuk dibeli oleh korban. Informasi yang disampaikan pelaku, 6 arisan yang dibeli oleh korban dicairkan pada Mei 2022.
Namun, ungkap Sukaca, arisan yang ditawarkan pelaku dan dibeli korban ternyata tidak pernah dijual oleh pemilik aslinya.
Saat pencairan, pelaku sudah tidak bisa dihubungi. Upaya korban menemui pelaku di rumahnya juga tidak membuahkan hasil.
Korban yang merasa tertipu dan menderita kerugian hingga Rp 28 juta akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.