Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Penggerebekan Rumah Tempat Mesum di Jombang

Kompas.com, 17 Januari 2024, 10:53 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Andi Hartik

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual buntut dari penggerebekan terhadap sebuah kompleks perumahan di Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang pada Senin (15/1/2024).

Dalam penggerebekan yang dilakukan warga, perangkat desa, aparat kepolisian dan Babinsa, terjaring tujuh pasangan tanpa ikatan pernikahan yang sah. Dua orang di antaranya masih anak-anak.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengungkapkan, ketujuh pasangan telah diserahkan ke polisi dan dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, ada pasangan yang diserahkan ke Satpol PP dan ada yang ditangani polisi.

Baca juga: Warga Gerebek 5 Rumah Tempat Mesum di Jombang, 7 Pasangan Diciduk

Sebanyak lima pasangan dilimpahkan ke Satpol PP Kabupaten Jombang. Sedangkan dua pasangan lainnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Jombang.

“Semuanya bukan pasangan suami istri. Yang lima pasang adalah pasangan dewasa dan dua pasang yang perempuannya masih di bawah umur," kata Sukaca di Mapolres Jombang, Selasa (16/01/2024).

Baca juga: Anies dan Cak Imin Hadiri Haul Kiai Bisri di Denanyar Jombang

Sukaca mengatakan, penyidik telah menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan. Penyidik juga menetapkan dua orang sebagai tersangka berdasarkan ketentuan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kedua orang yang ditetapkan tersangka yakni ID (19), warga Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, serta AN (16), warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

Dua tersangka tersebut diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.

“Sudah kita tetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan. (Menjadi) tersangka, karena korbannya adalah perempuan di bawah umur," ungkap Sukaca.

Dikatakan Sukaca, selain telah menetapkan dua tersangka berdasarkan UU Perlindungan Anak, penyidik juga menahan dan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang lainnya selaku pemilik atau penyedia tempat untuk melakukan perbuatan asusila.

Kedua orang tersebut, yakni Trias Primadona (35), warga Kertosono, Nganjuk, serta Ivan Abdul Aziz (26), warga Lengkong, Nganjuk.

Baik Trias maupun Ivan, ujar Sukaca, diancam dengan jeratan Pasal 296 KUHP. Keduanya dianggap memiliki andil memudahkan orang lain untuk berbuat asusila.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak tujuh pasangan di luar nikah diduga melakukan perbuatan asusila di beberapa rumah di kompleks Perumahan Buduran, Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (15/1/2024).

Ketujuh pasangan tanpa ikatan pernikahan tersebut diamankan setelah belasan warga bersama perangkat desa dan aparat kepolisian menggerebek beberapa rumah di kompleks perumahan itu.

Kepala Desa Jogoloyo Moh Toyib mengungkapkan, dari tujuh pasangan yang terjaring saat penggerebekan, ada lima pasangan yang kepergok melakukan hubungan badan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau