Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Penggerebekan Rumah Tempat Mesum di Jombang

Kompas.com - 17/01/2024, 10:53 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Andi Hartik

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual buntut dari penggerebekan terhadap sebuah kompleks perumahan di Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang pada Senin (15/1/2024).

Dalam penggerebekan yang dilakukan warga, perangkat desa, aparat kepolisian dan Babinsa, terjaring tujuh pasangan tanpa ikatan pernikahan yang sah. Dua orang di antaranya masih anak-anak.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengungkapkan, ketujuh pasangan telah diserahkan ke polisi dan dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, ada pasangan yang diserahkan ke Satpol PP dan ada yang ditangani polisi.

Baca juga: Warga Gerebek 5 Rumah Tempat Mesum di Jombang, 7 Pasangan Diciduk

Sebanyak lima pasangan dilimpahkan ke Satpol PP Kabupaten Jombang. Sedangkan dua pasangan lainnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Jombang.

“Semuanya bukan pasangan suami istri. Yang lima pasang adalah pasangan dewasa dan dua pasang yang perempuannya masih di bawah umur," kata Sukaca di Mapolres Jombang, Selasa (16/01/2024).

Baca juga: Anies dan Cak Imin Hadiri Haul Kiai Bisri di Denanyar Jombang

Sukaca mengatakan, penyidik telah menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan. Penyidik juga menetapkan dua orang sebagai tersangka berdasarkan ketentuan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kedua orang yang ditetapkan tersangka yakni ID (19), warga Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, serta AN (16), warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

Dua tersangka tersebut diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.

“Sudah kita tetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan. (Menjadi) tersangka, karena korbannya adalah perempuan di bawah umur," ungkap Sukaca.

Dikatakan Sukaca, selain telah menetapkan dua tersangka berdasarkan UU Perlindungan Anak, penyidik juga menahan dan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang lainnya selaku pemilik atau penyedia tempat untuk melakukan perbuatan asusila.

Kedua orang tersebut, yakni Trias Primadona (35), warga Kertosono, Nganjuk, serta Ivan Abdul Aziz (26), warga Lengkong, Nganjuk.

Baik Trias maupun Ivan, ujar Sukaca, diancam dengan jeratan Pasal 296 KUHP. Keduanya dianggap memiliki andil memudahkan orang lain untuk berbuat asusila.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak tujuh pasangan di luar nikah diduga melakukan perbuatan asusila di beberapa rumah di kompleks Perumahan Buduran, Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (15/1/2024).

Ketujuh pasangan tanpa ikatan pernikahan tersebut diamankan setelah belasan warga bersama perangkat desa dan aparat kepolisian menggerebek beberapa rumah di kompleks perumahan itu.

Kepala Desa Jogoloyo Moh Toyib mengungkapkan, dari tujuh pasangan yang terjaring saat penggerebekan, ada lima pasangan yang kepergok melakukan hubungan badan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com