Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menduga Syukron mengetahui kabar bohong yang dibuatnya akan disebarkan seseorang ke media sosial.
"Sudah dibuat laporan polisi, kami kenakan terkait laporan palsu, tentu ada ancaman pidana (kepada Syukron), ada dugaan yang bersangkutan mengetahui akan di-upload oleh salah satu akun kemudian viral, jadi seperti mempersilahkan," kata Kompol Danang.
Pihaknya juga akan meminta keterangan dari pemilik akun media sosial yang menyebarkan berita bohong dari Syukron.
"Nanti kami mintai keterangan apa maksud dari si peng-upload," katanya.
Meski begitu, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan memberikan ruang restorative justice (RJ) atau penyelesaian hukum secara mediasi.
Baca juga: 7 Kasus Warga Pura-pura Dibegal, Ada Sales Cabai hingga Ustaz di Lampung
"Ketika proses penyelidikan, jika memungkinkan adanya ruang layak untuk RJ, akan kita berikan, dengan (catatan) masyarakat diberikan informasi yang benar bahwasannya hal tersebut suatu kebohongan sehingga kecemasan dan kegelisahan masyarakat terkait kejadian tersebut bisa dihilangkan," katanya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Nugraha Perdana | Editor: Aloysius Gonsaga AE, Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.