Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Hakim Tunda Sidang Putusan 3 Terdakwa Kasus Robot Trading ATG di PN Malang

Kompas.com - 17/01/2024, 13:39 WIB
Nugraha Perdana,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sidang agenda putusan terhadap tiga terdakwa dalam perkara robot trading Auto Trade Gold (ATG) pada Rabu (17/1/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas I A ditunda oleh majelis hakim. Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (19/1/2024).

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Yuniarti S Yudha mengatakan, majelis hakim belum siap melakukan putusan terhadap ketiga terdakwa karena perlu waktu untuk mempertimbangkan.

"Ini kan waktunya putusan, jadi kalau ditunda hakimnya yang menunda, bukan dari kaim, katanya belum siap dengan putusan karena mungkin banyak pertimbangannya," kata Yuniarti pada Rabu (17/1/2024).

Baca juga: Di Persidangan, Korban Robot Trading ATG Mengaku Rugi Miliaran Rupiah

Pihaknya tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi agenda sidang putusan kali ini. Kemudian, adanya penundaan sidang juga tidak berpengaruh bagi pihaknya.

"Tidak apa-apa selama tahanannya masih ada," katanya.

Sebagai informasi, dalam kasus robot trading ATG terdapat tiga terdakwa, yakni Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker dan Raymond Enovan.

Mereka dalam sidang hari ini dihadirkan secara virtual dari Lapas Kelas I Lowokwaru Malang. Sidang diketuai Majelis Hakim Arief Karyadi.

Senada, Ketua Tim Penasehat hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, yakni Albert Evans Hasibuan mengatakan, terkait penundaan sidang putusan merupakan kewenangan majelis hakim.

Pihaknya menilai bahwa majelis hakim belum siap membuat keputusan terhadap ketiga terdakwa dan perlu banyak pertimbangan.

Baca juga: Sidang Kasus Robot Trading ATG, Penasihat Hukum Wahyu Kenzo Nilai Dakwaan Jaksa Tak Jelas

"Karena ini kewenangan majelis hakim, mengikuti saja, kita tunggu hari Jumat," katanya.

Dia hanya berharap pada sidang selanjutnya dapat mencerminkan dasar keadilan bagi ketiga terdakwa.

"Kalau dari kami putusan itu harus mencerminkan dasar keadilan bagi terdakwa, itu harapan kami, hanya itu saja," katanya.

Sementara itu, Ketua Garda Kendi, Zulkarnaen Saros mengatakan, pihaknya merasa kecewa terhadap penundaan sidang putusan hari ini.

Sebab, ada sekitar 150 orang asal berbagai daerah hadir dari para pendukung ketiga terdakwa ini yang ingin menyaksikan sidang tersebut.

Meski begitu, pihaknya mendukung keputusan majelis hakim.

"Respon kami sebagai member ATG yang hadir memang kecewa, kami mengharapkan adanya keputusan yang pasti pada hari ini. Tetapi, apapun itu kami tetap menghargai lembaga terkait terutama kehakiman," kata pria asal Medan ini.

Baca juga: Kasus Robot Trading ATG, Wahyu Kenzo dkk Didakwa Pasal Berlapis

Pihaknya berkeyakinan bahwa ketiga terdakwa tidak bersalah dan ingin robot trading ATG bisa berjalan kembali. Menurutnya, tuntutan pasal-pasal terhadap ketiga terdakwa tidak bisa terbukti.

"Tidak dapat dibuktikan di dalam fakta persidangan di awal sampai akhir, kami terus mengikuti persidangan dari awal sampai hari ini," katanya.

Sebelumnya diberitakan, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal berlapis.

Pasal primer yakni Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kemudian, Pasal 105 atau Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan atau denda Rp 10 miliar.

Baca juga: Telusuri Aset Tersangka Kasus Robot Trading ATG, Polisi Dalami Keterangan Istri Wahyu Kenzo

 

Lalu, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.

Untuk subsider, Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu juga Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Surabaya
Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Surabaya
2.651 Jemaah Haji Asal Surabaya Divaksinasi Meningitis

2.651 Jemaah Haji Asal Surabaya Divaksinasi Meningitis

Surabaya
Pengangkut Sampah di Kota Malang Jadi Korban Tabrak Lari

Pengangkut Sampah di Kota Malang Jadi Korban Tabrak Lari

Surabaya
299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek 'Guru Tugas'

Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek "Guru Tugas"

Surabaya
Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Surabaya
Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Surabaya
Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Surabaya
Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Surabaya
Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Surabaya
Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Surabaya
Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Surabaya
Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com