Salin Artikel

Majelis Hakim Tunda Sidang Putusan 3 Terdakwa Kasus Robot Trading ATG di PN Malang

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Yuniarti S Yudha mengatakan, majelis hakim belum siap melakukan putusan terhadap ketiga terdakwa karena perlu waktu untuk mempertimbangkan.

"Ini kan waktunya putusan, jadi kalau ditunda hakimnya yang menunda, bukan dari kaim, katanya belum siap dengan putusan karena mungkin banyak pertimbangannya," kata Yuniarti pada Rabu (17/1/2024).

Pihaknya tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi agenda sidang putusan kali ini. Kemudian, adanya penundaan sidang juga tidak berpengaruh bagi pihaknya.

"Tidak apa-apa selama tahanannya masih ada," katanya.

Sebagai informasi, dalam kasus robot trading ATG terdapat tiga terdakwa, yakni Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker dan Raymond Enovan.

Mereka dalam sidang hari ini dihadirkan secara virtual dari Lapas Kelas I Lowokwaru Malang. Sidang diketuai Majelis Hakim Arief Karyadi.

Senada, Ketua Tim Penasehat hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, yakni Albert Evans Hasibuan mengatakan, terkait penundaan sidang putusan merupakan kewenangan majelis hakim.

Pihaknya menilai bahwa majelis hakim belum siap membuat keputusan terhadap ketiga terdakwa dan perlu banyak pertimbangan.

"Karena ini kewenangan majelis hakim, mengikuti saja, kita tunggu hari Jumat," katanya.

Dia hanya berharap pada sidang selanjutnya dapat mencerminkan dasar keadilan bagi ketiga terdakwa.

"Kalau dari kami putusan itu harus mencerminkan dasar keadilan bagi terdakwa, itu harapan kami, hanya itu saja," katanya.

Sementara itu, Ketua Garda Kendi, Zulkarnaen Saros mengatakan, pihaknya merasa kecewa terhadap penundaan sidang putusan hari ini.

Sebab, ada sekitar 150 orang asal berbagai daerah hadir dari para pendukung ketiga terdakwa ini yang ingin menyaksikan sidang tersebut.

Meski begitu, pihaknya mendukung keputusan majelis hakim.

"Respon kami sebagai member ATG yang hadir memang kecewa, kami mengharapkan adanya keputusan yang pasti pada hari ini. Tetapi, apapun itu kami tetap menghargai lembaga terkait terutama kehakiman," kata pria asal Medan ini.

Pihaknya berkeyakinan bahwa ketiga terdakwa tidak bersalah dan ingin robot trading ATG bisa berjalan kembali. Menurutnya, tuntutan pasal-pasal terhadap ketiga terdakwa tidak bisa terbukti.

"Tidak dapat dibuktikan di dalam fakta persidangan di awal sampai akhir, kami terus mengikuti persidangan dari awal sampai hari ini," katanya.

Sebelumnya diberitakan, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal berlapis.

Pasal primer yakni Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kemudian, Pasal 105 atau Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan atau denda Rp 10 miliar.

Lalu, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.

Untuk subsider, Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu juga Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/17/133942378/majelis-hakim-tunda-sidang-putusan-3-terdakwa-kasus-robot-trading-atg-di-pn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke