MALANG, KOMPAS.com - Sidang kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan terdakwa Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang pada Rabu (13/9/2023).
Dua terdakwa lainnya juga dihadirkan dalam sidang itu, yakni Chandra Bayu alias Bayu Walker dan Raymond Enovan.
Ketua majelis hakim, Arief Karyadi hadir langsung di Ruang Sidang Cakra PN Malang. Sedangkan ketiga terdakwa dihadirkan secara daring dari Lapas Kelas I Malang.
Baca juga: Kasus Robot Trading ATG, Wahyu Kenzo dkk Didakwa Pasal Berlapis
Agenda sidang kali ini yakni pembacaan eksepsi atau tanggapan dari penasihat hukum ketiga terdakwa atas dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Untuk pihak dari terdakwa Raymond Enovan memutuskan untuk langsung melanjutkan ke persidangan berikutnya dengan agenda pembuktian.
Baca juga: Wahyu Kenzo Dibawa ke Bareskrim Polri untuk Pemeriksaan Kasus TPPU
Penasihat hukum Wahyu Kenzo dan Chandra Bayu, Albert Evans Hasibuan mengaku keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Dia menilai, dakwaan tersebut kabur atau tidak jelas.
"Kami menganggap sebagai penasihat hukum adanya kekaburan dalam dakwaan tersebut, dari jumlah korban, kerugian tidak jelas dalam dakwaan, sehingga kita mengajukan eksepsi," kata Albert pada Rabu (13/9/2023).
Dia mengatakan, dalam dakwaan, tidak dijelaskan secara rinci terkait identitas korban.
"Tidak diterangkan secara rinci korbannya siapa saja, dengan kerugian sebesar Rp 400 miliar lebih, identitas korbannya seharusnya lebih jelas," katanya.
"Identitas para saksi yang menjadi korban lokusnya di Malang tidak dijelaskan secara rinci, apakah memang murni saksinya banyak di Malang atau di luar kota," tambahnya.
Albert meminta, dua kliennya tersebut dibebaskan karena dakwaan dari JPU dianggap tidak jelas.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.