Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Persidangan, Korban Robot Trading ATG Mengaku Rugi Miliaran Rupiah

Kompas.com - 11/10/2023, 21:45 WIB
Nugraha Perdana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Korban kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A (PN Malang) pada Rabu (11/10/2023) siang.

Saksi korban, Elen Fredika Setiawan (29) mewakili grup korban dari Bandung.

Elen mengatakan, ada dana miliknya sebesar Rp 1,1 miliar yang tidak bisa dicairkan. Dia tidak bisa menarik dana dengan alasan terlalu besar.

Baca juga: Sidang Kasus Robot Trading ATG, Penasihat Hukum Wahyu Kenzo Nilai Dakwaan Jaksa Tak Jelas

Elen menyampaikan bahwa tidak ada penarikan alias withdraw yang bisa dilakukannya sejak kali pertama mengajukan pada Januari 2022 lalu.

"Saya tertarik mengikuti ATG karena saya pikir awalnya memiliki sistem yang paling baik dibandingkan kompetitornya. Sebelum akhirnya tahu bahwa jadinya seperti ini," kata Elen, Rabu (11/10/2023).

Selain itu, dana Rp 35 miliar yang dimiliki 18 orang anggota investasi di platform ATG dalam kondisi tersendat. Dia mewakili grup korban dari Bandung dan berharap uang yang ada bisa segera dikembalikan.

"Tadi di dalam persidangan, bersaksi terkait proses dan alur investasi, juga diberi kesempatan untuk menyampaikan harapan-harapan kami sebagai korban. Di momen ini kami menyampaikan bahwa ingin uang kami kembali, itu saja," katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang sebenarnya mengundang 10 orang untuk dihadirkan dalam agenda pemeriksaan saksi.

Namun, hanya lima orang saksi yang hadir. Rinciannya, tiga orang dari Kota Batu, satu orang dari Kota Surabaya dan satu orang dari Kabupaten Bandung.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Malang, Yuniarti mengatakan, saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan dan menguatkan dakwaan.

"Saksi dihadirkan untuk mendukung pembuktian kami. Termasuk berapa jumlah uangnya, kenapa tertarik ikut ATG dan lain sebagainya," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa perkara kasus robot trading ATG yaitu Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan didakwa dengan pasal berlapis.

Yaitu, primer Pasal 3 junto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Pasal 105 atau Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 10 miliar.

Baca juga: Kasus Robot Trading ATG, Wahyu Kenzo dkk Didakwa Pasal Berlapis

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.

Untuk subsider, Pasal 4 junto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Lebih subsider lagi, Pasal 5 ayat (1) junto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Nyabu, Sopir Truk Nyaris Tabrak Polisi Saat Dihentikan di Sidoarjo

Usai Nyabu, Sopir Truk Nyaris Tabrak Polisi Saat Dihentikan di Sidoarjo

Surabaya
10.000 Jemaat Ikuti Misa di Katedral Surabaya, Pesan Mewartakan Kebenaran

10.000 Jemaat Ikuti Misa di Katedral Surabaya, Pesan Mewartakan Kebenaran

Surabaya
5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

Surabaya
Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Surabaya
Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Surabaya
2.651 Jemaah Haji Asal Surabaya Divaksinasi Meningitis

2.651 Jemaah Haji Asal Surabaya Divaksinasi Meningitis

Surabaya
Pengangkut Sampah di Kota Malang Jadi Korban Tabrak Lari

Pengangkut Sampah di Kota Malang Jadi Korban Tabrak Lari

Surabaya
299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek 'Guru Tugas'

Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek "Guru Tugas"

Surabaya
Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Surabaya
Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com