MALANG, KOMPAS.com - Polisi menyita tiga rumah milik tersangka kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG), Dinar Wahyu Saptian Dyfrig atau dikenal Wahyu Kenzo. Ketiga rumah itu berada di Perumahan Grand Permata Jingga 2, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, penyitaan aset itu dilakukan demi kepentingan penyidikan.
Baca juga: Satu Lagi Kendaraan Milik Wahyu Kenzo Disita Polisi
"Beberapa rumah di PJ (Permata Jingga) yang sudah kami amankan. Ada sebanyak tiga rumah di PJ 2," kata Bayu di Malang, Kamis (30/3/2023).
Selain rumah, polisi telah menyita sembilan kendaraan milik Wahyu Kenzo. Kendaraan itu kini parkir di halaman Mapolresta Malang Kota.
Bayu menyebut, pengamanan aset milik tersangka kasus robot trading ATG dilakukan bersama personel dari Bareskrim Polri.
"Sampai saat ini, kami melakukan gabungan dengan pihak Bareskrim telah mengamankan beberapa aset di sini, dan kami pun sudah mengamankan beberapa aset diantaranya kendaraan-kendaraan yang bisa dilihat, dan beberapa rumah," katanya.
Sebelumnya, polisi menyegel bangunan mewah milik Wahyu Kenzo di Jalan Basuki Rahmat, Nomor 51, Kota Malang.
Bangunan putih itu terlihat dalam kondisi kosong. Di bagian depan tampak garis polisi dan kertas merah yang berisi tentang surat penyegelan dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.
Dalam pengumuman tersebut juga tertera tanda tangan penyidik dan Wahyu Saptian Dyfrig atau Wahyu Kenzo. Penyegelan itu dilakukan pada Jumat (17/3/2023).
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya penyegelan tersebut. Penyegelan dilakukan masih terkait kasus robot trading ATG atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang laporannya masuk ke Bareskrim Polri.
Baca juga: Kapolresta: Tidak Benar Wahyu Kenzo Dibawa Lewat Jalur Darat, Masih di Tahanan Polresta Malang Kota
Namun, Budi belum bisa memberitahu lebih lanjut terkait penyegelan tersebut dengan alasan merupakan ranah Bareskrim Polri.
"Iya benar, tetapi penyegelan itu bukan dilakukan oleh Polresta Malang Kota. Itu dari Bareskrim terkait TPPU," kata Budi secara singkat saat dihubungi pada Kamis (23/3/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.