Danang mengatakan, pihaknya menjerat AF dengan Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Diberitakan sebelumnya, warga Jalan Sulawesi, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, dihebohkan oleh temuan dua mayat yang sudah mulai membusuk di sebuah rumah penitipan hewan, Senin (1/1/2024) sore.
Warga membuka paksa pintu gerbang rumah yang digunakan sebagai shelter hewan tersebut lantaran tidak tahan bau busuk menyengat yang diketahui kemudian berasal dari dua mayat tersebut.
Polisi mengidentifikasi keduanya sebagai Ragil Sukarno Utomo (50) alias Sinyo dan Luciani Santoso (53), keduanya berjenis kelamin perempuan.
Ragil adalah pemilik Sahabat Soekarno Shelter dimana kedua jenazah itu ditemukan. Sedangkan Luciani adalah warga Surabaya yang diduga memiliki hubungan khusus dengan Ragil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.