Buntut kejadian tersebut, SHW terancam dipenjara.
Kepala Otoritas Bandar (Otban) Wilayah III Rizal menuturkan, SHW dijerat Pasal 344 huruf e Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan.
"Pasal yang terkait ada satu pasal, kemudian pasal lanjutannya adalah Pasal 437 ketentuannya ada di Pasal 344. Paling sedikit satu tahun pidana penjara," jelasnya, Kamis.
Pelaku terancam dipenjara karena terbukti bercanda membawa bom. Di samping itu, SHW juga memberikan informasi yang membuat penerbangan terganggu.
"Terkait dengan statement yang dikeluarkan saat berada di dalam pesawat atau di dalam lingkungan bandar udara. Apalagi statement itu berefek kepada terancamnya keselamatan penerbangan," terangnya.
Baca juga: Penumpang Bercanda Bawa Bom, Pesawat Pelita Air Rute Surabaya-Jakarta Terlambat Terbang
Agar kejadian serupa tak terulang, Danlanudal Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo mengingatkan agar para calon penumpang pesawat tidak meniru tindakan tersebut.
Ia mengungkapkan, tindakan yang menyebarkan teror tetap akan diproses secara hukum. Pasalnya, bandara merupakan obyek vital nasional yang memiliki aturan ketat.
"Saya menegaskan dalam kegiatan kebandarudaraan agar tidak ada yang main-main dalam kegiatan Informasi palsu tentang teror. Walaupun itu dalam bentuk candaan," tandasnya.
Baca juga: Kesaksian Mantan Wabup Blitar soal Pesawar Pelita Air yang Sempat Batal Terbang karena Candaan Bom
Sumber: Kompas.com (Penulis: Andhi Dwi Setiawan | Editor: Farid Assifa, Aloysius Gonsaga AE)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.