Salin Artikel

Gara-gara Bercanda Bawa Bom di Tas, Penumpang Pesawat Ini Terancam Dipenjara

KOMPAS.com - Pria berinisial SHW, penumpang pesawat Pelita Air, tampak tertunduk saat diamankan petugas gara-gara bercanda membawa bom.

Akibat candaannya, pesawat Pelita Air nomor penerbangan IP 205 rute Surabaya-Jakarta, tertunda keberangkatannya.

Peristiwa itu terjadi saat pesawat hendak berangkat dari Bandara Internasional Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (6/12/2023) siang.

Komandan Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Danlanudal) Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo mengatakan, candaan tersebut dilontarkan ketika SHW akan menaruh tas punggungnya di bagasi kabin pesawat.

Seorang pramugari mencoba membantu SHW memasukkan tas itu ke bagasi kabin. Namun, karena tas itu terlalu berat, pramugari meminta tolong SHW untuk membantunya.

Pramugari tersebut sempat bertanya mengenai barang yang dibawa SHW dalam tas. SHW menjawab dia membawa bom.

"(Katanya) iya lah, mbak, berat karena isinya bom," ujar Heru menirukan omongan SHW.

Kaget dengan jawaban SHW, pramugari meminta penumpang tersebut untuk mengulang jawabannya. Akan tetapi, SHW tak menjawab. Ia justru kembali ke tempat duduknya.

Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada kapten pilot. Informasi tersebut lantas diteruskan ke Air Traffic Controller (ATC) Bandara Juanda.

"ATC melaporkan kejadian ke Avsec dan Satgaspam Bandara Internasional Juanda. Satgaspam Bandara, Avsec, ARFF AP I, Airport Operation Center, Ground Handling Gapura, dan Station Manager Pelita melaksanakan tindakan cegah dini dan posisi siaga,” ucap Heru, Kamis (7/12/2023).

"(Ditanya) sebanyak tiga kali, terduga pelaku menjawab dengan jawaban hanya bercanda. Dengan assessment captain pilot," ungkapnya.

Beberapa saat kemudian, para penumpang dan kru pesawat dievakuasi. Lalu, pesawat disterilisasi oleh tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) Komando Pasukan Katak (Kopaska) BKO Satgaspam.

"Pasukan yang menyeterilkan pesawat kemarin adalah dari TNI AL dengan melibatkan Tim Gabungan Kopaska TNI AL, Denpomal Lanudal Juanda, Intelijen Lanudal Juanda, dan Satgaspam Bandara Juanda," tuturnya.

Penumpang yang bercanda membawa bom itu kemudian diamankan oleh petugas.

Buntut kejadian tersebut, SHW terancam dipenjara.

Kepala Otoritas Bandar (Otban) Wilayah III Rizal menuturkan, SHW dijerat Pasal 344 huruf e Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan.

"Pasal yang terkait ada satu pasal, kemudian pasal lanjutannya adalah Pasal 437 ketentuannya ada di Pasal 344. Paling sedikit satu tahun pidana penjara," jelasnya, Kamis.

Pelaku terancam dipenjara karena terbukti bercanda membawa bom. Di samping itu, SHW juga memberikan informasi yang membuat penerbangan terganggu.

"Terkait dengan statement yang dikeluarkan saat berada di dalam pesawat atau di dalam lingkungan bandar udara. Apalagi statement itu berefek kepada terancamnya keselamatan penerbangan," terangnya.

Agar kejadian serupa tak terulang, Danlanudal Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo mengingatkan agar para calon penumpang pesawat tidak meniru tindakan tersebut.

Ia mengungkapkan, tindakan yang menyebarkan teror tetap akan diproses secara hukum. Pasalnya, bandara merupakan obyek vital nasional yang memiliki aturan ketat.

"Saya menegaskan dalam kegiatan kebandarudaraan agar tidak ada yang main-main dalam kegiatan Informasi palsu tentang teror. Walaupun itu dalam bentuk candaan," tandasnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Andhi Dwi Setiawan | Editor: Farid Assifa, Aloysius Gonsaga AE)

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/08/140557978/gara-gara-bercanda-bawa-bom-di-tas-penumpang-pesawat-ini-terancam-dipenjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke