“Pengakuan tersangka, korban masih berteriak kesakitan saat dipindahkan ke arco (gerobak dorong) dengan susah payah,” ujarnya.
Di tengah perjalanan melewati pekarangan, kata Riza, STS menurunkan SJ dari gerobak dorong karena roda amblas di tanah.
Dari pekarangan hingga ke sungai, lanjut Riza, STS menyeret tubuh SJ.
“Kami melihat jejak di tanah bekas tubuh korban diseret hingga ke sungai. Jarak sungai dan rumah korban dan pelaku sekitar 100 meter,” ujarnya.
Baca juga: Tak Mau Bercerai, Seorang Pria di Singkawang Aniaya Istri hingga Tewas
Polisi, kata Riza, belum dapat memastikan apakah SJ tewas setelah dibuang ke air sungai atau sebelumnya.
“Untuk itu, kami masih harus menunggu hasil autopsi terhadap jasad korban,” ujarnya.
Saat ditemukan pertama kali oleh warga, jasad SJ tengkurap dan mengapung di sungai dengan air berwarna merah di sekitar area kepalanya.
Polisi menjerat STS dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.