Salin Artikel

Kronologi Kakek 73 Tahun di Blitar Aniaya Istri 64 Tahun hingga Tewas

Hasil identifikasi pihak kepolisian, mayat dengan pakaian daster batik itu adalah perempuan berusia 64 tahun berinisial SJ yang rumahnya hanya berjarak sekitar 100 meter dari sungai.

Beberapa jam setelahnya, polisi menangkap suami SJ berinisial STS, kakek berusia 73 tahun, di rumah anaknya di wilayah Kota Blitar.

Kepada polisi, STS mengaku menganiaya SJ pada Senin menjelang subuh diawali cekcok terkait dugaan SJ berselingkuh dengan pria lain.

Polisi belum dapat melakukan verifikasi terkait dugaan perselingkuhan korban.

Saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Blitar, Rabu (8/11/2023), STS mengklaim pernah memergoki istrinya sedang berduaan dengan pria lain di rumah mereka.

"Saya pernah memergoki istri bersama seorang pria. Di rumah. Setelah melihat saya datang, pria itu mlayu (kabur),” tutur STS.

STS tidak sempat menyebut kapan peristiwa tersebut terjadi. Namun, kata dia, sejak itu dirinya memendam api cemburu.

“Istri selingkuh tapi ndak mau mengaku sama saya. Pada saat kepergok saya itu dia bilang ‘wis lah, sudah sama-sama tua',” tutur STS.

Kronologi penganiayaan

Lama memendam api cemburu, pada Senin menjelang subuh, STS terlibat pertengkaran dengan SJ.

Pasangan suami istri tersebut hanya tinggal berdua di rumah besar karena tiga anak mereka sudah berumah tangga dan masing-masing telah memiliki rumah sendiri.

STS mengatakan, dirinya tidak kuasa menahan emosi saat SJ terus mengeluarkan bantahan dengan nada bicara tinggi.

STS lantas mengambil sebatang besi yang biasa ia gunakan untuk mencabut paku. Dia memukul kepala SJ dengan besi itu saat SJ berada di kamar mandi.

Akibat pukulan sebanyak 2 kali itu, ujar Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Riza, SJ roboh tak berdaya meskipun masih hidup.

Menurut Riza, STS kemudian berniat membuang istrinya yang sudah tidak berdaya itu ke sungai dengan menggunakan gerobak dorong.

“Pengakuan tersangka, korban masih berteriak kesakitan saat dipindahkan ke arco (gerobak dorong) dengan susah payah,” ujarnya.

Di tengah perjalanan melewati pekarangan, kata Riza, STS menurunkan SJ dari gerobak dorong karena roda amblas di tanah.

Dari pekarangan hingga ke sungai, lanjut Riza, STS menyeret tubuh SJ.

“Kami melihat jejak di tanah bekas tubuh korban diseret hingga ke sungai. Jarak sungai dan rumah korban dan pelaku sekitar 100 meter,” ujarnya.

Polisi, kata Riza, belum dapat memastikan apakah SJ tewas setelah dibuang ke air sungai atau sebelumnya.

“Untuk itu, kami masih harus menunggu hasil autopsi terhadap jasad korban,” ujarnya.

Saat ditemukan pertama kali oleh warga, jasad SJ tengkurap dan mengapung di sungai dengan air berwarna merah di sekitar area kepalanya.

Polisi menjerat STS dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/08/201518778/kronologi-kakek-73-tahun-di-blitar-aniaya-istri-64-tahun-hingga-tewas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke