Kata Hendi, DPRD seharusnya melihat hak interpelasi dan hak angket yang dimiliki dewan sebagai satu instrumen kelembagaan yang melekat pada dewan dalam tugas dan fungsinya mengawasi jalannya pemerintahan yang dipimpin bupati dan wakil bupati.
Sementara itu, Rini Syarifah, usai memberikan jawaban pada Sidang Paripurna pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Blitar, Rabu (18/10/2023) lalu, menegaskan akan tetap mempertahankan keberadaan TP2ID.
Alasanya, dia masih sangat membutuhkannya sebagai pembantu dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Blitar.
Sebagaimana diketahui, Bupati Rini Syarifah dan Wakil Bupati Rahmat Santoso memenangi Pilkada Kabupaten Blitar pada akhir 2019.
Baca juga: Alasan Bupati Blitar Sewakan Rumah Pribadi untuk Rumdin Wabup, Diduga Menerima Rp 490 Juta
Dia mendapat dukungan koalisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PAN, dan Partai Keadlan Sejahtera (PKS).
Rini mengalahkan pasangan petahana Rijanto dan Marhaenis Urip Utomo yang diusung PDI-P, Partai Gerindra, Partai Golkar, dan Partai Demokrat.
PAN mulai mengambil sikap kritis setelah Rahmat Santoso yang merupakan Wakil Ketua DPD PAN Jawa Timur itu mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD pada 18 Agustus lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.