Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Blitar Membenarkan Rumah Pribadinya Pernah Disewakan sebagai Rumdin Wabup

Kompas.com - 18/10/2023, 17:31 WIB
Asip Agus Hasani,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Bupati Blitar, Jawa Timur, Rini Syarifah, membenarkan bahwa rumah pribadinya di Jalan Rinjani Nomor 1, Kota Blitar, pernah disewakan kepada Pemerintah Kabupaten Blitar sebagai rumah dinas Wakil Bupati Rahmat Santoso pada 2021-2022. 

Meski berstatus sebagai rumah dinas Wakil Bupati, Rini membenarkan bahwa Wakil Bupati Rahmat Santoso tidak pernah menempati rumah tersebut.

Sebab, Rahmat tinggal di Pendopo Ronggo Hadi Negoro yang merupakan rumah dinas Bupati Blitar. 

Baca juga: Bupati Blitar Sewakan Rumah Pribadi untuk Rumah Dinas Wakil Bupati

Bupati yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, menegaskan adanya kesepakatan antara dirinya dan Rahmat untuk bertukar rumah dinas. 

“Ada. Saya sama Pak Wabup duduk bareng waktu itu. Kami sepakat waktu itu. Yang rumahnya dekat dengan Pendopo kan saya,” ujar Rini usai Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Blitar, Rabu (18/10/2023).

Rumah pribadinya yang ada di Jalan Rinjani Nomor 1 tersebut, kata dia, berada sangat dekat dengan Pendopo Ronggo Hadi Negoro dan hanya dipisahkan dengan Jalan Merapi. 

Baca juga: Siswi SMK di Blitar Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta, Tinggalkan Surat Berisi Kata Perpisahan

Dengan alasan itu, kata dia, maka tidak akan ada masalah bagi dirinya terkait dengan urusan pemerintahan di Pendopo apabila dirinya tetap tinggal di rumah pribadinya. 

“Jadi silakan Pak Wabup yang pakai pendopo daripada saya harus berpindah, repot. Gitu ya. Lebih baik Pak Wabup saya persilakan beliau yang di Pendopo,” ujarnya.

Rini menambahkan bahwa penyewaan rumah pribadinya sebagai rumah dinas wakil bupati terjadi pada kurun 2021-2022 saja. 

“Itu kan sudah setahun yang lalu. Jadi kami sudah tidak memakai uang itu,” ujarnya. 

Diklaim tak langgar aturan

Pada sesi penyampaian jawaban atas pandangan umum fraksi, Rini mengatakan bahwa penganggaran sewa rumah untuk wakil bupati Blitar tidak melanggar peraturan dan regulasi.

Sebab, Pemerintah Kabupaten Blitar memang belum memiliki rumah dinas untuk wakil bupati. 

Praktik pembiayaan sewa rumah untuk Wakil Bupati Rahmat Santoso dari APBD, kata dia, tidak melanggar ketentuan sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pada Pasal 6 Ayat 1 disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan masing-masing sebuah rumah rumah beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan. 

Baca juga: Mantan Wali Kota Blitar Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Perampokan Rumah Dinas

Berdasarkan peraturan tersebut, kata dia, maka Pemerintah Kabupaten Blitar mengalokasikan anggaran pada APBD 2021 dan 2022 biaya sewa rumah dinas wakil bupati Blitar. 

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com