Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Hanya Hak Angket, 2 Fraksi DPRD Kabupaten Blitar Juga Usulkan Hak Interpelasi terhadap Bupati

Kompas.com, 1 November 2023, 15:22 WIB
Asip Agus Hasani,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, mengusulkan penggunaan hak interpelasi terhadap Bupati Blitar Rini Syarifah.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito, mengatakan bahwa surat usulan penggunaan hak interpelasi itu telah diterima dii meja pimpinan DPRD pada Senin (30/10/2023) bersamaan dengan surat pengusulan penggunaan hak angket oleh kedua fraksi tersebut.

“Betul. Kami memang juga menerima surat pengusulan penggunaan hak angket. Suratnya bareng sama hak angket karena sama-sama diusulkan oleh dua fraksi yang sama, FPAN dan FPDI-P,” kata Suwito kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).

Baca juga: DPRD Bahas Usulan Hak Angket Penyelidikan Sewa Rumah Wabup Blitar

Sama seperti pengusulan hak angket, kata dia, surat pengusulan penggunaan hak interpelasi terhadap Bupati Rini Syarifah itu ditandatangani 26 anggota dewan yang terdiri dari 19 anggota FPDI-P dan 7 anggota FPAN.

Jika materi hak angket adalah belanja anggaran sebesar Rp 490 juta untuk sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar, kata dia, surat pengusulan penggunaan hak interpelasi itu menyebutkan masalah efektvitas keberadaan TP2ID (Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah).

"Disebutkan di surat pengusulan itu bahwa hak interpelasi ini berkaitan dengan keberadaan TP2ID,” tuturnya.

Dibentuk berdasarkan peraturan bupati (Perbub), TP2ID bertugas memberi masukan kepada bupati dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah.

Pada masa awal pemerintahan Bupati Rini Syarifah dan Wakil Bupati Rahmat Santoso, TP2ID yang beranggotakan 9 orang banyak diisi sejumlah figur yang berperan dalam pemenangan pasangan tersebut pada Pilkada 2019.

Baca juga: Bupati Blitar Sewakan Rumah Pribadi sebagai Rumdin Wabup, 2 Fraksi DPRD Usulkan Hak Angket

Sama seperti sikap terhadap pengusulan hak angket, Suwito mengatakan bahwa rapat pimpinan DPRD meminta waktu untuk mempelajari lebih materi yang dijadikan dasar pengusulan penggunaan hak interpelasi tersebut, termasuk ketentuan dalam tata tertib penggunaan hak interpelasi.

“Pimpinan juga berpikir apakah tidak lebih baik masalah terkait keberadaan TP2ID ini dibahas dulu di level komisi. Sama dengan masalah rumah dinas wabup kan sebelumnya sudah dibahas di Komisi I sehingga dewan mendapatkan sejumlah fakta-fakta penting,” ujarnya.

Ditanya terkait isu spesifik yang berkaitan dengan TP2ID sehingga mendorong FPAN dan FPDI-P ajukan hak interpelasi, Suwito, yang juga anggota FPDI-P, enggan menjawab dengan gamblang.

Namun dia membenarkan beberapa isu terkait TP2ID seperti isu keberadaan saudara kandung Rini di TP2ID dan juga kewenangan yang terlalu eksesif dari TP2ID pada jalannya roda pemerintahan Kabupaten Blitar.

Dihubungi terpisah, juru bicara FPDI-P Hendi Budi Yuantoro membenarkan bahwa FPDI-P dan FPAN menyampaikan surat pengusulan penggunaan hak interpelasi atau hak bertanya terhadap Bupati Rini Syarifah bersamaan dengan surat pengusulan penggunaan hak angket.

“Kalau pengusulan hak angket, teman-teman dari FPAN yang lebih dulu menggulirkan dan kami dukung. Kalau hak interpelasi inisiatornya kami dari FPDI-P,” ujarnya.

Baca juga: Bupati Blitar Membenarkan Rumah Pribadinya Pernah Disewakan sebagai Rumdin Wabup

Hendi menolak memerinci detail isu-isu yang berkaitan dengan TP2ID yang menjadi dasar materi pengusulan penggunaan hak interpelasi.

Kata Hendi, DPRD seharusnya melihat hak interpelasi dan hak angket yang dimiliki dewan sebagai satu instrumen kelembagaan yang melekat pada dewan dalam tugas dan fungsinya mengawasi jalannya pemerintahan yang dipimpin bupati dan wakil bupati.

Sementara itu, Rini Syarifah, usai memberikan jawaban pada Sidang Paripurna pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Blitar, Rabu (18/10/2023) lalu, menegaskan akan tetap mempertahankan keberadaan TP2ID.

Alasanya, dia masih sangat membutuhkannya sebagai pembantu dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Blitar.

Sebagaimana diketahui, Bupati Rini Syarifah dan Wakil Bupati Rahmat Santoso memenangi Pilkada Kabupaten Blitar pada akhir 2019.

Baca juga: Alasan Bupati Blitar Sewakan Rumah Pribadi untuk Rumdin Wabup, Diduga Menerima Rp 490 Juta

Dia mendapat dukungan koalisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PAN, dan Partai Keadlan Sejahtera (PKS).

Rini mengalahkan pasangan petahana Rijanto dan Marhaenis Urip Utomo yang diusung PDI-P, Partai Gerindra, Partai Golkar, dan Partai Demokrat.

PAN mulai mengambil sikap kritis setelah Rahmat Santoso yang merupakan Wakil Ketua DPD PAN Jawa Timur itu mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD pada 18 Agustus lalu.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Wisatawan Lansia Dipungli 'Uang Pengawalan' Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Wisatawan Lansia Dipungli "Uang Pengawalan" Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Surabaya
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
Surabaya
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Surabaya
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Surabaya
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Surabaya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau