Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Petani Divonis Bebas atas Penyerobotan Tanah Perkebunan Cengkeh di Blitar

Kompas.com - 14/10/2023, 12:57 WIB
Asip Agus Hasani,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Tiga petani di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, divonis bebas di Pengadilan Negeri Blitar, Jumat (13/10/2023), atas dakwaan menyerobot tanah milik perusahaan perkebunan cengkeh.

Ketiga petani itu yaitu Djemuri (62), Jiat Riyadi (61), dan Prianto Sukiran (72).

Hakim tunggal yang mengadili perkara tindak pidana ringan tersebut, Muhamad Syafi’i, menilai bahwa pasal-pasal yang digunakan penyidik Polres Blitar untuk menjerat tiga warga Dusun Klakah, Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, itu tidak tepat untuk diterapkan.

“Perbuatan para terdakwa bukanlah merupakan suatu tindak pidana karena itu para terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” kata Syafi’i membacakan amar putusan dihadapan para terdakwa dan penyidik kepolisian dari Polres Blitar.

Baca juga: Pria di Blitar Diceraikan Istri karena Kecanduan Judi Online

Meski menyebut para terdakwa terbukti melakukan aktivitas pemanfaatan tanah tanpa seizin penguasa tanah, kata Syafi’i, esensi dari perkara tersebut lebih merupakan sengketa tanah antara terdakwa dan warga Desa Sidorejo lainnya dengan PT Perkebunan Tjengkeh yang berkedudukan di Malang dan menguasai ratusan hektar lahan di desa tersebut.

Karenanya, lanjut Syafii, perkara tersebut seharusnya diselesaikan di ranah yurisdiksi peradilan perdata.

Baca juga: Bawaslu Blitar Sidangkan Dugaan Pelanggaran oleh KPU Terkait DCS PDI-P

“Dengan ini, mengadili, terdakwa Djemuri, Jiat Riyadi, dan Prianto Sukiran, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana,” ujar Syafi’i.

“Kedua melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum,” tambahnya.

Usai membacakan amar putusan dan memukulkan palu ke meja sebagai tanda berakhirnya persidangan, Syafii mengatakan kepada penyidik dari Polres Blitar tentang pentingnya membuktikan sertifikat HGU yang dimiliki PT Perkebunan Tjengkeh atau PT Perkebunan Tjengkeh Kebun Branggah Banaran diperoleh melalui proses yang legal.

Menanam singkong dan pisang

Sidang perkara tindak pidana ringan (Tipiring) penyerobotan lahan itu merupakan sidang atas perbuatan para terdakwa dan sekitar 70 warga Dusun Klakah, Desa Sidorejo lainnya hampir setahun yang lalu, yakni pada 11 November 2022.

Halaman:


Terkini Lainnya

Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek 'Guru Tugas'

Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek "Guru Tugas"

Surabaya
Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Surabaya
Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Surabaya
Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Surabaya
Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Surabaya
Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Surabaya
Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Surabaya
Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Surabaya
Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Surabaya
Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Surabaya
Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Surabaya
Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Surabaya
Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Surabaya
Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com