Berdasarkan dakwaan penyidik kepolisian yang dibacakan oleh Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres Blitar Aipda Yuni pada awal sesi persidangan itu, disebutkan tiga terdakwa tersebut didakwa melakukan tindak pidana penyerobotan lahan milik PT Perkebunan Tjengkeh Kebun Bragah Banaran dengan cara mencangkuli lahan perusahaan perkebunan itu untuk ditanami singkong dan pohon pisang.
Menurut penyidik kepolisian, tindakan tiga tersangka dan 70 warga lainnya telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya atau Pasal 167 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Setelah terdakwa dan warga lainnya tidak mengindahkan peringatan dari petugas keamanan perusahaan perkebunan dan pihak kepolisian, PT Perkebunan Tjengkeh melaporkan kasus itu ke Polres Blitar,” ujar Yuni.
Baca juga: Tanggapi Vonis 2 Tahun Samanhudi, Wali Kota Blitar: Sudah Adil atau Tidak?
Setelah menetapkan Djemuri, Jiat Riyadi dan Priyatno Sukiran sebagai terdakwa, Polres Blitar mewajibkan mereka untuk melapor sekali dalam sepekan sejak pertengahan Januari 2023 hingga menjelang persidangan tersebut.
Tidak ada sujud syukur, atau tepuk tangan, atau para terdakwa saling berangkulan usai hakim tunggal Muhammad Syafii membacakan vonis bebas.
Ketiga terdakwa juga tidak mengatakan sepatah kata pun ketika Syafii menanyakan apakah para terdakwa menerima vonis bebas tersebut.
“Silakan kalau mau pikir-pikir dulu atas hasil sidang ini,” kata Syafii setelah tidak mendapatkan jawaban dari para tersangka.
Keluar dari ruang sidang, Djemuri mengatakan warga menghargai vonis bebas yang dijatuhkan hakim. Namun, warga Desa Sidorejo masih harus berjuang mendapatkan sebagian tanah yang dikuasi perusahaan perkebunan cengkeh yang mereka klaim merupakan warisan dari leluhur mereka.