Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Petani Divonis Bebas atas Penyerobotan Tanah Perkebunan Cengkeh di Blitar

Kompas.com - 14/10/2023, 12:57 WIB
Asip Agus Hasani,
Andi Hartik

Tim Redaksi

Berdasarkan dakwaan penyidik kepolisian yang dibacakan oleh Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres Blitar Aipda Yuni pada awal sesi persidangan itu, disebutkan tiga terdakwa tersebut didakwa melakukan tindak pidana penyerobotan lahan milik PT Perkebunan Tjengkeh Kebun Bragah Banaran dengan cara mencangkuli lahan perusahaan perkebunan itu untuk ditanami singkong dan pohon pisang.

Menurut penyidik kepolisian, tindakan tiga tersangka dan 70 warga lainnya telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya atau Pasal 167 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Setelah terdakwa dan warga lainnya tidak mengindahkan peringatan dari petugas keamanan perusahaan perkebunan dan pihak kepolisian, PT Perkebunan Tjengkeh melaporkan kasus itu ke Polres Blitar,” ujar Yuni.

Baca juga: Tanggapi Vonis 2 Tahun Samanhudi, Wali Kota Blitar: Sudah Adil atau Tidak?

Setelah menetapkan Djemuri, Jiat Riyadi dan Priyatno Sukiran sebagai terdakwa, Polres Blitar mewajibkan mereka untuk melapor sekali dalam sepekan sejak pertengahan Januari 2023 hingga menjelang persidangan tersebut.

Puluhan tahun perjuangan petani

Tidak ada sujud syukur, atau tepuk tangan, atau para terdakwa saling berangkulan usai hakim tunggal Muhammad Syafii membacakan vonis bebas.

Ketiga terdakwa juga tidak mengatakan sepatah kata pun ketika Syafii menanyakan apakah para terdakwa menerima vonis bebas tersebut.

“Silakan kalau mau pikir-pikir dulu atas hasil sidang ini,” kata Syafii setelah tidak mendapatkan jawaban dari para tersangka.

Keluar dari ruang sidang, Djemuri mengatakan warga menghargai vonis bebas yang dijatuhkan hakim. Namun, warga Desa Sidorejo masih harus berjuang mendapatkan sebagian tanah yang dikuasi perusahaan perkebunan cengkeh yang mereka klaim merupakan warisan dari leluhur mereka.

Halaman:


Terkini Lainnya

Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek 'Guru Tugas'

Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek "Guru Tugas"

Surabaya
Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Surabaya
Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Surabaya
Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Surabaya
Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Surabaya
Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Surabaya
Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Surabaya
Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Surabaya
Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Surabaya
Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Surabaya
Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Surabaya
Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Surabaya
Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Surabaya
Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com