Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Blitar Sidangkan Dugaan Pelanggaran oleh KPU Terkait DCS PDI-P

Kompas.com - 12/10/2023, 08:40 WIB
Asip Agus Hasani,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, mulai menyidangkan perkara dugaan pelanggaran oleh Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) Kabupaten Blitar dalam penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Blitar.

Pada sidang perdana yang berlangsung di ruang sidang Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar, Jalan A Yani, Kota Blitar, Rabu (11/10/2023), DPC PDI-P selaku pelapor membacakan laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU Kabupaten Blitar dalam penyusunan DCS dari PDI-P Kabupaten Blitar.

Baca juga: Tanggapi Vonis 2 Tahun Samanhudi, Wali Kota Blitar: Sudah Adil atau Tidak?

Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin mengatakan bahwa DPC PDI-P Kabupaten Blitar melaporkan KPU Kabupaten Blitar.

Sebab, terdapat satu orang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari PDI-P atas nama Hermawan yang tidak masuk di DCS yang telah ditetapkan pada 19 Agustus lalu.

“Pada tahap pendaftaran, bacaleg atas nama Hermawan dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat). Selanjutnya, DPC PDI-P melakukan perbaikan melalui Silon (Sistem Informasi Pencalonan), tapi aplikasi Silon diduga mengalami kendala teknis sehingga bacaleg tersebut akhirnya tidak masuk di DCS,” ujar Masrukin usai persidangan, Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Mantan Wali Kota Blitar Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Perampokan Rumah Dinas

Dihubungi terpisah, Ketua DPC PDI-P Kabupaten Blitar Rijanto mengakui bahwa terjadi kesalahan dokumen persyaratan pencalonan pada tahap awal pendaftaran bacaleg atas nama Hermawan.

“Waktu itu kami mengunggah daftar nilai (kelulusan pendidikan). Padahal, seharusnya yang diunggah ke Silon itu ijazah. Lalu pada tahap selanjutnya, setelah mendapatkan pemberitahuan dari KPU, kami lakukan perbaikan dengan mengunggah dokumen yang benar, tapi Silon sudah terkunci, dokumen tidak dapat diunggah,” tutur Rijanto yang merupakan mantan Bupati Blitar itu.

Kegagalan mengunggah dokumen yang benar, ujar Rijanto, telah dilaporkan ke pihak KPU Kabupaten Blitar.

Petunjuk dari KPU saat itu, lanjutnya, nanti pada tahap pencermatan DCS dapat dilakukan perbaikan dokumen agar bacaleg tersebut dapat masuk ke Daftar Caleg Tetap (DCT).

Namun, kata Rijanto, kemudian terbit Peraturan KPU (PKPU) baru yang menetapkan bahwa penyusunan DCT hanya akan dilakukan dengan berdasarkan pada DCS yang telah ditetapkan.

“Padahal, caleg kami tersebut telanjur kami biarkan tidak masuk DCS, karena sebagaimana disampaikan KPU sebelumnya, nanti dapat dimasukkan ke DCT pada tahap pencermatan DCS,” terang Rijanto.

Baca juga: Detik-detik Bapak dan Anak Lompat dari Pikap Mogok di Pelintasan Kereta Api Blitar

Dengan demikian, kata dia, jika berpegang pada PKPU yang baru terbit itu maka tertutup sudah harapan Hermawan untuk masuk DCT yang akan segera ditetapkan.

“Kami DPC PDI-P Kabupaten Blitar juga akan kehilangan kesempatan untuk memenuhi kuota jumlah caleg kami, yakni sebanyak 50 orang. Jadinya, sekarang kami hanya punya caleg 49 orang. Kurang satu,” kata dia.

Rijanto berharap laporan tersebut dapat diselesaikan melalui sidang yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Blitar karena tidak ada masalah yang substansial terkait dengan bacaleg atas nama Hermawan yang didaftarkan di Dapil 3 Kabupaten Blitar.

“Masalahnya hanya administrasi saja. Yang bersangkutan tidak ada masalah hukum dan lainnya. Seharusnya masalah administrasi dapat diselesaikan dengan musyawarah,” ungkapnya.

Sidang akan dilanjutkan Jumat (13/10/2023) dengan agenda penyampaian jawaban dari terlapor, yakni KPU Kabupaten Blitar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Surabaya
Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Surabaya
Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Surabaya
Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Surabaya
Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Surabaya
Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Surabaya
Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Surabaya
Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Surabaya
Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Surabaya
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 33.713 Penumpang KAI Bakal Berangkat dari Surabaya

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 33.713 Penumpang KAI Bakal Berangkat dari Surabaya

Surabaya
Pj Bupati Probolinggo Geram Portal Penghalang Kendaraan Overload Rusak

Pj Bupati Probolinggo Geram Portal Penghalang Kendaraan Overload Rusak

Surabaya
Siswi SMP di Malang Korban Penyebaran Foto Syur Masih Trauma dan Sempat Tak Mau Sekolah

Siswi SMP di Malang Korban Penyebaran Foto Syur Masih Trauma dan Sempat Tak Mau Sekolah

Surabaya
Reka Ulang Kasus Pemuda di Lamongan Tewas Usai Makan Seblak Dicampur Racun Tikus

Reka Ulang Kasus Pemuda di Lamongan Tewas Usai Makan Seblak Dicampur Racun Tikus

Surabaya
Kasus Korupsi Proyek Kolam Renang Rp 1,5 M, Jaksa Panggil Anggota DPRD Madiun

Kasus Korupsi Proyek Kolam Renang Rp 1,5 M, Jaksa Panggil Anggota DPRD Madiun

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com