www.kompas.com
Tiga petani di Blitar diadili atas dakwaan menyerobot lahan milik perusahaan perkebunan PT Perkebunan Tjengkeh Kebun Branggah Banaran di Pengadilan Negeri Blitar, Jumat (13/10/2023), sementara puluhan warga lain turut mengantar para terdakwa.(KOMPAS.COM/ASIP HASANI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+